Pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2024 secara serentak, yang merupakan peristiwa demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Pemilu ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan preferensinya, karena merekalah yang akan memimpin pemerintahan Indonesia pada periode 2024-2029.
Pemilu 2024 terdiri dari dua bagian, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diadakan secara bersamaan.
Ini berarti selain memilih para wakil rakyat atau anggota dewan, masyarakat juga akan memilih presiden dan wakil presiden.
Berikut adalah posisi-posisi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, pada Pemilu 2024 mendatang, masyarakat akan menerima lima surat suara saat memberikan suara mereka.
Kelima surat suara tersebut memiliki warna penanda yang berbeda, meskipun warna dasarnya sama, yaitu putih.
- Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden akan menggunakan warna penanda abu-abu.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD akan menggunakan warna penanda merah.
Dalam pemilu ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengenali warna penanda pada surat suara agar dapat memberikan suara sesuai dengan pilihan mereka
Selain itu, warna kuning akan digunakan untuk surat suara pemilihan anggota DPR, sedangkan warna biru akan digunakan untuk surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi. Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota akan menggunakan warna hijau.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa penggunaan warna-warna ini bertujuan untuk memudahkan dalam membedakan jenis surat suara. Selain itu, surat suara juga dilengkapi dengan tanda pengaman berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.