Mohon tunggu...
Nila Farchatul Kamilah
Nila Farchatul Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Perguruan Tinggi dalam Membangun Integritas Kemanusiaan dan Kebangsaan Indonesia

31 Oktober 2022   06:16 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:45 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kondisi faktual ini, perguruan tinggi sebagai pilar perkembangan peradaban bangsa yang menjumpai tuntutan dan tantangan besar untuk menegaskan fungsi, eksistensi, tanggung jawab, dan kemanfaatan nyata bagi bangsa,bagi negara, dan bagi masyarakat. Perguruan tinggi tidak boleh terjebak dan tersander sekedar menjadi menara gading, sekedar pabrik wacana, apalagi menjauhkan diri dari kebutuhan dan kepentingan kehidupan masyarakat. Perguruan tinggi patut meneguhkan perannya dalam kerangka itu, karena tidak dapat dipungkiri, perguruan tinggi mempunyai peran yang paling strategis dan menentukan dalam pembangunan bangsa dan peradaban. Hal ini sama sekali tidak untuk mengesampingkan atau mengecilkan nilai dan peran pendidikan pada level pendidikan yang paling bawah. Namun, penting untuk dipahami, bahwa kesuksesan dan kejayaan pendidikan dilevel bawah sangat bergantung pada keberhasilan pendidikan tinggi. Bagaimana tidak, tenaga akademik, pembuat kebijakan pendidikan, penyusun kurikulum pendidikan, penulis bahan-bahan pelajaran formal, dan nonformal untuk semua pendidikan di level bawah bukan lain merupakan produk dan hasil dari kiprah perguruan tinggi. Oleh sebab itu, menjadi wajar manakala diungkapkan bahwa potret peradaban suatu bangsa pada hari ini dan masa yang akan datang sesungguhnya tercermin dari wajah perguruan tinggi. Semakin baik wajah perguruan tinggi, semakin berperan perguruan tinggi, semakin dekat perguruan tinggi dengan solusi persoalan masyarakat, maka makin tinggi pula tingkat peradaban suatu bangsa. Dengan kata lain, perguruan tinggi memiliki posisi penting dan strategis bagi langkah maju, bahkan lompatan positif peradaban suatu bangsa. Maka dari itu, sering pula dikatakan, bahwa perguruan tinggi tidak lain adalah proyek peradaban untuk masa depan suatu negara. Dari perguruan tinggi inilah, akan lahir kaum cerdik cendekia, orang-orang dengan kapasitas keilmuan yang mumpuni, dan manusia yang turut berempati dan mau bertanggungjawab terhadap kemajuan bangsa ini. Itu sebabnya, perguruan tinggi merupakan institusi yang dipandang memiliki kredibilitas tinggi di mata publik. Mengapa demikian? Karena perguruan tinggi ini sudah terbukti secara nyata bahwa masih berpegang pada akar orisinilnya untuk berpikir dan bersikap kritis, obyektif, responsif menjadi problem solver, dan selalu menyuarakan kebenaran dan keadilan. Atas dasar itulah, perguruan tinggi harus mampu meneguhkan peran untuk menghasilkan terobosan konstruktif bagi peningkatan kualitas peradaban bangsa. Hal itu dilakukan melalui tiga ranah utama yang disebut sebagai tridarma perguruan tinggi. Tiga ranah peran pendidikan tinggi terutama terkait aspek pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran; riset dan inovasi; serta pengabdian kepada masyarakat. Melalui tiga peran sentral itulah peran utama perguruan tinggi sebagai kawah candradimuka pencerdasan kehidupan bangsa selalu dan terus dibutuhkan sepanjang masa, sepanjang perjalanan sejarah dan masa depan suatu bangsa. Dalam konteks keindonesiaan, perguruan tinggi bukan lagi dituntut untuk menjadi laboratorium ilmu, melainkan juga dituntut sekaligus juga diharapkan untuk bisa menjadi laboratorium kemanusiaan. Pengembangan karakter manusia Indonesia seutuhnya dalam arti karakter yang sesuai dengan pandangan dan nilai luhur kebangsaan, menjadi tantangan yang semakin nyata dan semakin penting. Perguruan tinggi juga harus siap untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak guna untuk menjawab semua tantangan besar tersebut. Dengan begitu, produk perguruan tinggi diharapkan menjadi figur manusia yang menghargai keberagaman, memiliki daya saing serta kemampuan berkolaborasi untuk menyambut setiap situasi dan tantangan pada setiap zaman. Dengan kalimat lain, saya ingin mengatakan bahwa dari perguruan tinggi inilah akan lahir beberapa generasi bangsa yang punya karakter pembaharu, memiliki tradisi intelektual yang kuat, berwawasan global tetapi tidak meninggalkan kearifan serta kepribadian luhur bangsa ini. Sebelum mengemukakan tema utama orasi ilmiah sebagaimana yang tadi saya kemukakan, saya ingin mengajak kita semua untuk menelaah, mengingat, dan memahami kembali dengan baik amanat konstitusi kita, yakni Undang-Undang Dasar 1945, terutama terkait dalam bidang pendidikan. 

Dari perspektif konstitusi, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahwa tujuan, visi, dan misi nasional kebangsaan dan kenegaraan kita yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah di Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sudah tentu, semuanya dilandaskan pada dasar negara yaitu Pancasila, yang telah diamanatkan oleh the Founding Fathers. Untuk mewujudkan sebuah tujuan, visi, dan misi nasional tersebut, terutama tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pencapaiannya harus sesuai dan melalui proses pendidikan. Oleh karena itulah, Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimuat dalam pasal 31 yang sudah tegas dan jelas mengamanatkan agar setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Jelas bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Hak mendapatkan pendidikan bagi warga negara bisa menimbulkan kewajiban bagi negara untuk menyediakan pendidikan. Kewajiban negara terhadap semua warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan dari didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. 

Tujuan, visi, dan misi nasional tersebut mengimplikasikan kewajiban negara dan Pemerintah untuk mencerdaskan bangsa. Dalam kalimat lain, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, itulah tujuan dari mengapa negara Indonesia merdeka ini dibentuk dan didirikan. Hak warga negara untuk mendapatkan  sebuah pendidikan tidak hanya menimbulkan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi juga menimbulkan tanggungjawab negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Filosofi konstitusional "mencerdaskan kehidupan bangsa" itulah yang harus dijadikan sebagai bahan dasar penyelenggaraan pendidikan oleh perguruan tinggi yang bukan hanya bertujuan untuk mengembangkan kemampuan akademis, melainkan juga membentuk watak dan karakter ke Indonesiaan sebagai bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, pengembangan dan peningkatan peran perguruan tinggi, baik pada masa kini maupun pada masa yang akan datang, harus bertitik tolak sekaligus berorientasi pada landasan filosofis tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun