Semarang (07/08/2021) -- Anjuran baru yang diberikan untuk menggunakan double mask yang terdiri dari masker kain yang melapisi masker sekali pakai di tengah lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan penggunaan masker sekali pakai semakin meningkat termasuk pula pada limbahnya. Masker bekas sekali pakai dapat menjadi salah satu media penyebaran virus Covid-19, maka dari itu harus dikelola dengan tepat.
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai. Demikian juga Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa limbah masker sekali pakai juga perlu untuk dilakukan pengelolaan meskipun sudah terdapat surat edaran terkait hal tersebut. Maka perlu adanya penyuluhan kembali kepada warga agar nantinya tidak menjadi sampah yang langsung masuk ke TPA atau bahkan terbawa mengalir ke sungai akibat ketidak tahuan pengelolaan limbah masker sekali pakai tersebut.
Dengan masalah tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip 2020/2021 berinisiatif untuk melakukan penyuluhan kepada para warga daerah sekitar terkait pengelolaan limbah masker sekali pakai yang dilakukan dengan memasang banner agar para warga dapat membacanya dan dapat mengetahui bagaimana tahapan atau cara untuk mengelola sampah masker sekali pakai dengan benar. Pemasangan banner tersebut dilakukan di dua titik, yaitu di Kantor Kelurahan Bulusan, Kota Semarang serta di depan SDN Bulusan, Kota Semarang.
Penulis: Nila Chairulnisa
DPL: dr. Dea Amarilisa Adespin, M.Kes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H