Mohon tunggu...
Nila Farchatul Kamilah
Nila Farchatul Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inovasi Modern dalam Akad Mudharabah: Menciptakan Sinergi Baru di Era Digital

28 Mei 2024   05:56 Diperbarui: 28 Mei 2024   06:04 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prinsip syariah yang mempunyai dana, menyalurkan dana berupa pembiayaan dan memberikan pelayanan. Seiring berjalannya waktu kompetisi dunia perbankan mempunyai persaingan yang pesat meskipun jumlah kantor, jumlah bank serta umat total aset bank syariah masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Maka dari itu transaksi yang bisa ditawarkan oleh bank berbeda antara satu bank dengan bank yang lainnya. Beberapa dari bank syariah menawarkan produk-produk perbankan, akan tetapi sebagian bank syariah hanya menawarkan produk tertentu dan seterusnya produk jasa bank syariah.

Akad Mudharabah merupakan jenis agreement atau perjanjian bisnis bisnis dalam ekonmi syariah yang sering digunakan dalam dunia usaha dimana terdapat kerjasama antara investor dan pengelola. Akad ini umumnya digunakan mulai dari bisnis kecil hingga besar baik di sektor perbankan, investasi maupun asuransi.

Persetujuan akad mudharabah terjadi antara dua pihak yaitu shabibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Dalam kontrak ini, shahibul mal memberikan sejumlah uang kepada mudharib yang bertanggung jawab untuk mengelola uang tersebut dan menghasilkan keuntungan . Keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara adil antar pemilik modal dan pengelola modal.

Dalam perjanjian mudharabah setiap pihak mempunyai tanggung jawab sendiri. Shahibul mal adalah orang yang menyediakan modal dan bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi, sementara mudharib adalah orang yang mengelola modal dan bertanggung jawab atas penggunaan modal tersebut. Akan tetapi mudharib tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat force  majeure atau bencana alam.

Pengembangan perbankan syariah merupakan bagian penting dari upaya mendukung pencapaian perencanaan rencana strategis dalam skala yang lebih luas secara nasional. Sistem perbankan syariah yang canggih, berlaku sangat luas dan tersedia untuk semua individu di Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan menimbulkan beberapa bentuk konflik aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, sesuai dengan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia pada saat ini dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosiokultural dimana masyarakat Indonesia menuliskan sejarahnya.

Dalam dunia perbankan syariah, akad mudharabah merupakan jenis kontrak yang sering digunakan dalam berbagai produk dan program yang ditawarkan oleh bank syariah. Menurut definisi yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK), pembiayaan adalah salah satu produk bank syariah yang menggunakan akad mudharabah dalam ketentuan operasionalnya. Hal ini ditekankan berdasarkan prinsip umum bank syariah.

Penting bagi bank sebagai pemberi pinjaman untuk menyediakan pendanaan dan pembagian keuntungan berdasarkan prinsip mudharabah dan prinsip syariah islam yang tidak melanggar aturan dalam operasional perbankan. Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa bank syariah bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dalam kesepakatan yang sedang berlangsung, kecuali jika pihak kedua sengaja melakukan kesalahan, melanggar perjanjian, kelalaian atau detai akad mudharabah yang telah disepakati. Dalam istilah lain, akad mudharabah merupakan jenis perjanjian kerja sama yang sepenuhnya diatur oleh hukum d Indonesia.

Dalam artikel Febriyanti & Ida Mursidah Ekonomi dan Perbankan Syariah dalam Mas Digital. Jurnal Muamalatuna: Edisi 12 Nomor 2020 membahas teknologi digital merupakan salah satu hasil atau produk fitur dalam perkembangan teknologi zaman modern. Perkembangan teknologi digital terus maju dalam sistem lain dalam kehidupan terutama dalam bidang ekonomi. Penelitian menemukan bahwa setiap ada penurunan pertumbuhan ekonomi pada tahun tersebut. Hukum islam di Indonesia masih kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang ekonomi syariah dan kemungkinan untuk pengembangan di zaman digital.

Pengembangan sektor perbankan syariah terfokus untuk memberikan manfaar terbesar bagi masyarakat yang berfungsi baik bagi perekonomian nasional. Kemajuan bank syariah di Indonesia bergerak dengan sangat cepat. Strategi penting dalam memperluas dan meningkatkan perbankan syariah serta beberapa produknya, Indonesia memilih strategi yang berkelanjutan, proses perbaikan akan memberikan hasil yang lebih baik dari pada perubahan mendadak berkkelanjutan yang sesuai dengan prinsip syariah. Metode yang baik secara perlahan dan terus menerus memungkinkan perkembangan yang cocok dengan situasi dan kesiapan pelaku tanpa paksaan dan pembentukan sistem yang kuat dan tidak mudah rusak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun