Saat ini, MKRI dapat terus melakukan sosialisasi terkait tugas, wewenang, dan kewajiban MKRI untuk mengawal hak konstitusi setiap warga negara. Peran media sosial dapat dimaksimalkan untuk sosialisasi. Untuk meningkatkan engagement, MKRI dapat menunjuk masyarakat yang bisa mengambil peran sebagai model ataupun duta konstitusi. Model atau duta konstitusi dapat berasal dari siswa/i, mahasiswa/i, maupun anggota masyarakat yang memiliki minat dalam konstitusi. Bila memungkinkan, peran para pesohor pun bisa diminta menjadi duta konstitusi, sebagai bagian dari tanggung jawab sesama anak bangsa.
Di sisi lain, MKRI dapat menginisiasi bagaimana sosialisasi tentang pentingnya pemahaman konstitusi bisa menjadi domain para pendidik, praktisi, dan institusi yang bergerak dalam bidang hukum. Ibarat advokat yang melakukan tugas pro bono, pelayanan untuk meningkatkan pemahaman berkonstitusi pun bisa dianggap sama.
Bila pun ditarik ke hulu, MKRI dalam mendukung tugasnya, harus bisa dan selalu menjelaskan apa yang menjadi sumber hukum dari konstitusi negara kita/UUD 1945, yaitu Pancasila. Saat itu, Mahfud MD sebagai Ketua MKRI menyampaikan bahwa Pancasila menjadi ideologi dan dasar negara Indonesia. Ideologi sebagai pedoman bersama yang disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia untuk kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dasar negara sebagai pedoman untuk kehidupan hukum.
Pancasila hingga saat ini masih menunjukkan kesaktiannya yang tetap bertahan sebagai ideologi dan dasar negara. Meski demikian, seringkali nilai-nilai Pancasila saat ini mengalami erosi dan terdegradasi, terutama bagi para generasi muda.
Dalam uraian Ketua MKRI saat itu, ditegaskan tiga hal yang dapat dilakukan untuk tetap menjaga kesaktian Pancasila, yaitu membangun demokrasi (permusyawaratan), pendidikan, dan pemberian tanggung jawab (baca: beri jabatan). Untuk yang terakhir, memang terkesan ada canda, namun dalam kenyataannya, ketika orang-orang yang diberi jabatan, dengan serta merta akan disumpah untuk setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara otomatis, akan menjunjung Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
Hal tersebut bila dilakukan saat ini oleh MKRI bisa dengan upaya yang berkelanjutan bersama BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Kerjasama kedua lembaga negara tersebut bisa mempercepat internalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
Dengan strategi tersebut, kita bisa mengharapkan bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, tidak berada jauh melampaui langit. Namun, ibarat pohon, ternyata lekat sebagai akar yang membumi sebagai penopang tegaknya konstitusi, yang buahnya dapat dinikmati oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Menghasilkan buah kehidupan berkonstitusi yang progresif, berarti merawat akar ideologi yang semakin dalam.
Selamat ulang tahun MKRI! Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H