Meski persentase saham Luhut di GSI terbilang kecil, Asfinawati mengatakan Menko Luhut bisa disangkakan melanggar Perpres Beneficial Ownership.
Dengan sudah dijabarkan peraturan-peraturan apa saja yang diduga telah dilanggar oleh pejabat-pejabat yang berbisnis tes PCR termasuk Menko luhut, apakah masyarakat akan segera menemukan keadilannya?Â
Kini para aparat penegak hukum segera bergerak menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti. Terima kasih kepada keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi untuk UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu Covid-19 yang menyatakan bahwa jika ada pejabat negara yang terbukti menyelewengkan dana penyelenggaraan Covid-19 maka bisa digugat secara hukum dan diperiksa sejumlah aparat dari BPK hingga POLRI.
Kita tunggu saja kabar baiknya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H