Mohon tunggu...
Nikolas Mauladitiantoro
Nikolas Mauladitiantoro Mohon Tunggu... Lainnya - hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Seorang introvert pecinta kuliner dan terkadang mengamati permasalahan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sederet Peraturan yang Dilanggar Pejabat Negara dalam Bisnis Tes PCR

24 November 2021   14:29 Diperbarui: 24 November 2021   14:37 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis PCR yang melibatkan pejabat negara/Foto: bbc.com

Meski persentase saham Luhut di GSI terbilang kecil, Asfinawati mengatakan Menko Luhut bisa disangkakan melanggar Perpres Beneficial Ownership.

Dengan sudah dijabarkan peraturan-peraturan apa saja yang diduga telah dilanggar oleh pejabat-pejabat yang berbisnis tes PCR termasuk Menko luhut, apakah masyarakat akan segera menemukan keadilannya? 

Kini para aparat penegak hukum segera bergerak menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti. Terima kasih kepada keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi untuk UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu Covid-19 yang menyatakan bahwa jika ada pejabat negara yang terbukti menyelewengkan dana penyelenggaraan Covid-19 maka bisa digugat secara hukum dan diperiksa sejumlah aparat dari BPK hingga POLRI.

Kita tunggu saja kabar baiknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun