Mohon tunggu...
Nikolas Ave
Nikolas Ave Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hubungan Internasional FISIP Undip

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keringanan Hukuman Untuk "Penjahat Muda"

31 Januari 2018   01:04 Diperbarui: 31 Januari 2018   01:07 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bukan hal baru jika di Indonesia banyak hal-hal yang terjadi di luar batas kewajaran. Mulai dari yang positif, maupun yang negatif. Disini tidak akan dibahas keduanya, melainkan fokus pada satu permasalahan. "Penjahat Muda"

Baru-baru ini kita mendengar kasus pembunuhan berencana supir GoCar di semarang. Untuk kronologi dapat dicari pada laman lain.

Singkat cerita, kedua tersangka yang masih sekolah di SMK terancam pidana pasal 340, 338, dan 365 KUHP. akan tetapi, akan diberi pertimbangan melalui UU Perlindungan Anak. Menurut anda, pantaskah pembunuh berencana diberi keringanan?

Melihat dari sisi manusiawi, memang benar mereka masih tergolong di bawah umur. Namun, kejahatan tersebut bukanlah kecelakaan, melainkan terencana. Dibuktikan oleh pernyataan salah seorang teman pelaku yang mengatakan pelaku sebelum melancarkan aksinya mengajak 5 teman lain, namun mereka tidak menyanggupi ajakan pelaku dikarenakan "takut". Tindakan kejahatan yang semacam ini, perlukah diberi keringanan?

Menilik dari sisi hukum, memang benar mereka melakukan tindak pidana. Namun dengan pertimbangan UU Perlindungan Anak, pelaku wajib diberi perlindungan dan keringanan hukuman. Ini sudah menjadi SOP dari praktik hukum dan pidana di Indonesia.

Menurut saya sendiri, keringanan hukuman ini pantas diberikan hanya untuk tindak pidana menengah kebawah saja. seperti pencurian dengan nilai yang tidak besar, pencemaran nama baik, dan berbagai tindakan lain yang sebenarnya dilakukan oleh karena ada suatu dorongan atau paksaan tertentu. untuk sebuah tindak pidana masif seperti pembunuhan, pencabulan, perampokan dengan jumlah besar, ataupun tindakan lain yang mengancam jiwa sudah sepatutnya tidak diberikan keringanan hukum

Akhir kata, dilihat dari sisi manapun kejahatan tetaplah kejahatan. Entah dilakukan oleh anak kecil, maupun lansia, perbuatan tersebut tetaplah merupakan kejahatan yang berat. Dengan mempertimbangkan sudut pandang yang "simpel" ini, haruskah hukum di Indonesia dirombak kembali, agar tidak memandang dengan berat sebelah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun