Pada dasarnya Indonesia memiliki peringkat tertinggi dalam hal kepercayaan warganya terhadap pemerintah dalam hal kebijakan pemerintah serta hukum yang diberlakukannya. Sebagai warga Indonesia sendiri, kita harus berbangga dengan kenyataan tersebut, sekaligus kita harus berusaha untuk selalu mempertahankan reputasi kita yang telah diakui pada Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagaimana dimuat pada blog CCN Indonesia (https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/)
Sebagaimana kepercayaan terhadap pemerintah seharusnya  berarti pula kepercayaan terhadap lembaga negara yang berwenang melaksanakan tugasnya dan mengatur berjalannya suatu sistem dalam negara. Salah satu contoh dari alat negara yang mudah ditemui ialah polisi. Sebagai contoh termudah keterkaitan lembaga kepolisian dengan masyarakat ialah ketaatan masyarakat terhadap aturan dalam berkendara dan mengenakan fasilitas umum yakni transportasi baik umum maupun pribadi, polisi memiliki andil yang besar terhadap hal tersebut. Kepercayaan warga negara nampak jelas teruji kala praktiknya disandingkan dengan pernyataan kepercayaan yang tinggi dari warga negara terhadap lembaga negara.
Beberapa sumber berita telah menyatakan bila masih saja ada pertanda ketidak-percayaan warga negara akan Lembaga negara khususnya polisi lalu lintas dalam berita Ditilang, Pria Ini Ngamuk dan Ngaku Tidak Salah yang diunggah dalam blog kompas (https://www.kompas.tv/content). Melalui berita ini dapat kita sadari kesadaran para pengguna jalan masih rendah, disertai ketidak-percayaan mereka kepada alat negara (polisi lalu lintas) yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya aturan yang diterapkan sudah semestinya tepat dan sesuai dengan tatanan semestinya mengingat polisi-lah yang lebih mahir dalam menggeluti bidang ketertiban dan keamanan dalam bertingkah laku. Seharusnya, sebagaimana warga negara yang baik kita harus bersedia mengikuti tatanan beserta aturan yang diterapkan, dan bila kita melakukan kesalahan kita seharusnya menerima teguran serta sanksi yang diberikan kepada kita.
Kepercayaan nampak dengan penerimaan suatu sistem yang diterapkan pada diri kita, kita bersedia dan menerima aturan ketika kita percaya akan dampak positif yang pasti dibawa oleh aturan tersebut. Ketika kita kehilangan kepercayaan maka mulailah muncul ketidak-setiaan terhadap aturan sehingga menimbulkan pelanggaran beserta usaha-usaha pertahanan sehingga sebagaimana pun aturan tersebut harus mampu dikalahkan. Pada pernyataan ini pula, kembali ditegaskan apabila kesetiaan dan kepercayaan terhadap aturan beserta Lembaga yang bergerak di dalamnya sudah seharusnya ditingkatkan sehingga mampu memaparkan fungsi dan kegunaannya yang tidak lain dan tidak bukan ialah untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman dan nyaman.
Dilain pihak, Lembaga negara yang telah diberi kepercayaan juga menggunakan kepercayaan yang digunakan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi penyelewengan sebagaimana terdapat pada berita "Kapolri Diminta Pecat Pelaku Pungli Rekrutmen Anggota Polisi dan Jerat Pasal Korupsi" (http://nasional.kompas.com/read).
Dalam berita tersebut terdapat uraian "koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot sejumlah oknum polisi di Sumatera Selatan yang melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen anggota kepolisian tahun 2015," dalam uraian tersebut tampak bila terjadi pemungutan liar atau yang dikenal dengan pungli kala proses rekrutmen anggota.
Tampak bila terdapat oknum yang didapati berbuat tindakan yang salah di kala telah diberi kepercayaan di dalam bertugas. kejadian seperti ini harus ditindak dengan tegas dan tidak boleh sampai terulang kembali mengingat hal ini membawa citra yang tentunya mempengaruhi kepercayaan terhadap lembaga bersangkutan.
Berdasarkan uraian di atas yang terutama membahas pada hubungan warga negara dengan lembaga kepolisian, dapat diperoleh kesimpulan bila sebagai warga negara dan sebagai lembaga negara yang dalam usaha berkarya membentuk kondisi masyarakat yang nyaman, tertib dan aman , harus terdapat kepercayaan yang saling mengisi di antaranya.
Masyarakat harus lebih mampu menyesuaikan diri dan percaya terhadap aturan yang diterapkan yang pastinya mampu menuntun diri kita menuju arah yang lebih baik. Sebaliknya alat dan Lembaga negara yang telah diberi kepercayaan harus mampu memperjuangkan kepercayaan tersebut dan berusaha agar mengusahakan kepercayaan masyarakat untuk menuntun masyarakat menuju kondisi yang tertata dan kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H