Mohon tunggu...
Niko Kristian
Niko Kristian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki ketertarikan dengan lingkungan sosial,karna itu saya sering aktif dalam berbagai organisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram untuk Dinikahi

20 Mei 2024   14:50 Diperbarui: 20 Mei 2024   15:06 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
milik pribadi.Niko kristian

lafaz QS Annisa ayat 22 - 24

"Dan kanganlah kamu menikahi perempuan perempuan yang telah dinukahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh allah) dan seburuk buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu ibumu, anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudara ayahmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara laki lakimu, anak anak perempuan darisaudaramu yanb perempuan, ibu ibun yang menyusui kamu, saudara saudara perempuan sepersusuan, ibu ibu mertua, anak anak perempuan dari istri (tiri) yang dalam pemeliharaanmu dan istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri maka tidak berdosa kamu menuenikahi nya, (dan diharamkan bagimu)isttri istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, allah maha pengampun, maha penyayang, dan (diharamkan juga kamu menikahinya) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak ditetapkan. Sungguh allah maha mengetahui, mahabijaksana"

penjelasan QS annisa ayat 22

Pada masa jahiliyah, orang orang arab dulu seringkali menikahi bekas istri bapak mereka dengan keridhoan, lalu turunlah qs annisa ayat 22, sehingga hal itu menjadi haram. 

imam as shawi menjelaskan maksud daripada istri yang telah dinikahi oleh ayah adalah wanita yang sudah diakad ti , sedangkan yang dimaksud ayah adalah ayah, kakek, dan seterusnya keatas . Jadi, apabila seseorang telah melakukan akad nikah dengan wanita, maka bagi anak dan cucunya tidak boleh menikahi wanita tersebut.

Penjelasan Qs annisa ayat 23
Pada ayat ini Allah mengharamkan wanita wanita yang mahram untuk dinikahi termasuk saudara sepersusuan walaupun mereka memang tidak memilikihubungan biologis tapi allah tetap mengaramkan karena memiliki hubunganpersaudaraan sepersusuan dan allah juga mengaharamkan anak anak tirimu untuk dinikahi, tetapi jika ibu dari dari anak itu belum sempat disentuh maka tidak berdosa jika dinikahi

Penjelasan Qs anninsa ayat 24
 yang dimaksud wanita yang bersuami adalah yang pada dasarnya wanita tersebut masih memiliki hubungan  sebagai seorang istri maka wanita ini haram untuk dinikahi

Dalam ayat 22 disebutkan ada satu wanita yang haram dinikahi , dalam ayat 23 terdapattiga belas wanita yang haram dinikahi dan pada ayat 24 terdapat satu wanita yang diharamkan

Dalam QS annisa ayat 22 - 24 ini terdapat 15 wanita yang diharamkan untuk dinikahi, yaitu:
Wanita yang dinikahi oleh ayahmu (ibu tiri),ibu kandung, anak perempuanmu, saudri kandung, saudari dari bapak (bibi), saudari dari ibu (bibi), anak perempuan dari saudara perempuanmu, anak perempuan dari saudara laki lakimu, ibu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuanmu, ibu mertua, anak bawaan dari istrimu (anak tiri), menantumu, menghimpun dua saudari dalam pernikahan dan wanita yang bersuami.

Demikianlah artikel ini dibuat semoga bisa bermanfaat bagi yang membacanya

Penulis                             :Niko kristian
Dosen pengampuh     : Dr. Hamidullah Mahmud,Lc,M.A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun