Sudah seharusnya masyarakat berhenti melanggar lampu lalu lintas dan tidak membandingkannya dengan tindakan melanggar hukum lainnya, seperti korupsi, yang dianggap lebih buruk.
Dengan sikap Pancasilais, taat pada hukum dan menghormati hak-hak orang lain -- seperti hak pengendara -- adalah sebuah hal yang niscaya.
Semua nilai-nilai Pancasila yang dianut dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat dan bangsa ini akan membantu kita untuk melihat segala persoalan bangsa dari kacamata jati diri bangsa. Kita tidak lagi dapat bersikap tak acuh, menyepelekan dan permisif pada tindak pidana korupsi bahkan dari skala kecil dan sederhana, karena sekecil apapun itu sudah melanggar nilai-nilai dan etika Pancasila yang luhur dan kaya.
Membuang sampah sembarangan, merokok di ruang publik, atau melanggar peraturan lampu lalu lintas tidak hanya melanggar hukum sepele, tetapi juga melanggar etika nilai-nilai Pancasila dan pada akhirnya akan menyumbang pelanggaran-pelanggaran hukum dan etika yang lebih besar, yaitu tentu saja korupsi.
Bila mayarakat kembali kepada Pancasila, kehidupan berbangsa dan bernegara akan sesuai dengan cita-cita bangsa sedari dahulu serta budaya masyarakat itu sendiri. Bila melanggar lampu lalu lintas saja bisa dihindari, apalagi korupsi. Bila taat pada peraturan lalu lintas saja mampu, apalagi tidak korupsi.
***
Referensi
Agus Widjojo: Pancasila Merupakan Nilai Luhur dari Budaya Bangsa. (2021, June 01). Retrieved from lemhannas.go.id: http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1093-agus-widjojo-pancasila-merupakan-nilai-luhur-dari-budaya-bangsa
Asatawa, I. P. (2017). Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Bali: Fakultas Peternakan Universitas Udayana.
Firmansyah, S. B. (2021). Sekitar Pancasila & Etiket Mempelajarinya. Sukabumi: CV Jejak.
Khair, D. M. (2014). Pendapat Masyarakat Tentang Pemberitaan Kasus Korupsi di Televisi (Studi Pada Warga RT. 05 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser). eJournal Ilmu Komunikasi, 207-218.