Motif keuntungan tidak bekerja langsung untuk pelestarian tetapi diarahkan oleh pranata hukum. Misalnya, apa yang terjadi saat investor industry kehutanan tidak melakukan proses tebang pilih seperti yang dijanjikan dalam kontrak.Â
Bagaimana hukum bekerja ketika, kawasan hutan lindung dijarah. Tanpa hukum yang kuat, environmentalisme pasar akan menambah bencana seperti yang terjadi saat ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!