Mohon tunggu...
Niko Asterly
Niko Asterly Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Batak

6 Mei 2024   14:57 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:14 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Martumpol (dibaca martuppol) adalah salah satu tahap yang wajib dilakukan dalam prosesi perkawinan adat batak (beragama Kristen). Dalam acara martumpol ini dilakukan perjanjian untuk melakukan pernikahan antara sepasang calon pengantin di hadapan pendeta gereja dan jemaat. Dalam acara martumpol, kedua calon pengantin juga membacakan ikrar bahwa mereka tidak memiliki hubungan asmara dengan orang lain selain dengan calon pasangannya.

Martumpol adalah inovasi dari para penginjil yang ke daerah Batak, sehingga kegiatan ini dilakukan di gereja atau di rumah (yang dikukuhkan oleh pendeta), secara khusus gereja yang beraliran protestan (HKBP).Calon pengantin yang beragama Katolik tidak menjalani tahapan martumpol tetapi menjalani acara Marpudun Saut.

Martumpol dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai dan keluarga mereka dengan undangan yang biasanya diadakan di gereja, karena acara yang sebagian besar dipegang oleh Batak Toba Kristen, dan biasanya diadakan selama beberapa hari (umumnya 15 hari atau lebih) sebelum upacara pemberkatan dan pesta adat perkawinan dan dibacakan dalam berita jemaat (Tingting) pada saat ibadah hari minggu minimal dalam dua kali ibadah minggu sehingga jemaat dan khalayak mengetahui rencana pernikahan kedua calon mempelai dan dapat mengajukan keberatan apabila calon mempelai masih memiliki hubungan asmara dengan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun