Martumpol (dibaca martuppol) adalah salah satu tahap yang wajib dilakukan dalam prosesi perkawinan adat batak (beragama Kristen). Dalam acara martumpol ini dilakukan perjanjian untuk melakukan pernikahan antara sepasang calon pengantin di hadapan pendeta gereja dan jemaat. Dalam acara martumpol, kedua calon pengantin juga membacakan ikrar bahwa mereka tidak memiliki hubungan asmara dengan orang lain selain dengan calon pasangannya.
Martumpol adalah inovasi dari para penginjil yang ke daerah Batak, sehingga kegiatan ini dilakukan di gereja atau di rumah (yang dikukuhkan oleh pendeta), secara khusus gereja yang beraliran protestan (HKBP).Calon pengantin yang beragama Katolik tidak menjalani tahapan martumpol tetapi menjalani acara Marpudun Saut.
Martumpol dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai dan keluarga mereka dengan undangan yang biasanya diadakan di gereja, karena acara yang sebagian besar dipegang oleh Batak Toba Kristen, dan biasanya diadakan selama beberapa hari (umumnya 15 hari atau lebih) sebelum upacara pemberkatan dan pesta adat perkawinan dan dibacakan dalam berita jemaat (Tingting) pada saat ibadah hari minggu minimal dalam dua kali ibadah minggu sehingga jemaat dan khalayak mengetahui rencana pernikahan kedua calon mempelai dan dapat mengajukan keberatan apabila calon mempelai masih memiliki hubungan asmara dengan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H