Tenaga Kerja Indonesia atau yang biasa kita sebut TKI merupakan simbol tidak terciptanya kesejahteraan di negeri ini (Indonesia). Hal ini dapat dilihat dari ketimpangan antara ketersediaan lapangan pekerjaan dengan sumber daya manusia yang membutuhkan pekerjaan . Berawal dari tahun 1970 an adanya migrasi besar-besaran ke Malaysia untuk mengharapkan penghidupan yang lebih baik karena keadaan sosial, ekonomi, politik Indonesia pada saat itu masih dalam masa-masa transisi. Seiring berjalannya waktu, gelombang migrasi ke Malaysia, Negara Timur Tengah dan Asia Timur masih terus mengalir sampai tahun 2010.
Andaikan di negeri sendiri mampu mencari penghasilan yang layak dan banyak lapangan pekerjaan , TKI tidak akan ada di luar negeri. TKI di sini dalam artian, pekerja Indonesia yang hanya menjadi buruh kasar atau pekerjaan marjinal seperti buruh cuci(pembantu), buruh pabrik dan lain - lain. Ada beberapa faktor yang menyebabkan TKI mengadu nasib di negeri orang yakni sedikitnya lapangan pekerjaan, beban tanggungan akibat banyaknya anak (ledakan penduduk), penghasilan yang tidak layak yang diberikan oleh pabrik di Indonesia, masuknya teknologi yang mengambil ruang lingkup mereka bekerja, mahalnya sembako dan biaya hidup di Indonesia, dan adanya rangsangan dari orang-orang yang sukses mengadu nasib di negeri orang. Akhirnya mereka (TKI) berangkat ke Malaysia, Arab Saudi, Jepang, Korea dan lain-lain melalui agen atau jalan sendiri hanya dengan modal nekat tanpa keterampilan yang memadai.
Alhasil, TKI yang memberikan keuntungan (devisa) kepada negara, yang di dalam negeri diacuhkan, sesampainya di luar negeri malah ditelantarkan bahkan pemerintah menutup mata dengan keadaan TKI di luar negeri. Dengan Perlindungan Warga Negara Indonesia(TKI) yang lemah, Tenaga Kerja Indonesia sengsara juga di luar negeri. Mereka (TKI) tidak dibayarkan gajinya, kerja tidak sesuai jam kerja ideal, eksploitasi TKI, penganiayaan dan kekerasan terhadap TKI terus ada, dan ini tidak menjadi bahan evaluasi pemerintah yang terus membiarkan masalah TKI ini tetap ada. Alhasil pada setip tahunnya ada saja korban (TKI) yang menderita akibat lemahnya perlindungan oleh pemerintah atas WNI(TKI) yang berada di luar negeri.
Inilah Pemerintah, Inilah Indonesia yang tidak pernah belajar dari masa lalu, arus TKI ke Luar negeri tetap tinggi walaupun sudah ada larangan dan pemberitaan di media mengenai kekerasan dan nasib TKI yang sengsara di negeri orang. Lihat Kasus di Malaysia dan Arab Saudi yang hampir sama yaitu kekerasan yang dirasakan oleh TKI yang dilakukan oleh majikannya, dan di Arab Saudi sampai TKI membentuk area kolong Jembatan di Jeddah sebagai wadah atau tempat mereka melarikan diri dari majikan yang menganiayanya. Namun lagi-lagi Pemerintah yang diwakili oleh KBRI dan Menteri Transmigrasi dan tenaga kerja yang lamban merespon keadaan tersebut yaitu baru kejadian dan beredar di media lalu menunggu beberapa hari baru di respon dan membicarakan permasalahan bilateral kedua negara (Indonesia dengan negara tempat TKI mengadu nasib). Berulang kali setiap ada kasus TKI, Indonesia selalu melakukan pertemuan mengenai hak-hak TKI dan rencana pemerintah yang akan memberikan telepon genggam kepada TKI agar mampu berkomunikasi dengan KBRI jikalau ada permasalahan yang menderanya.
Namun , lagi dan lagi pemerintah hanya beretorika dan benar-benar tidak memperdulikan WNI yang menjadi TKI di negeri orang, lihat saja TKI dibiarkan terlantar di kolong jembatan dengan keadaan yang menyedihkan. Lalu apa yang pemerintah lakukan untuk para TKI tersebut. Penulis menawarkan solusi untuk permasalahan TKI yang ada yakni pemerintah memperhatikan masyarakat atau rakyatnya dengan memberikan harga bahan pokok, pendidikan, perumahan, biaya transportasi yang murah dengan cara mensubsidi keperluan rakyat kecil dan menutupnya dengan pajak progresif kepada 'rakyat besar', memberdayakan masyarakat miskin dengan program-program yang mampu memproduktifkan dan mengoptimalkan SDM rakyat kecil melalui koperasi, dan mendorong UKMK serta menghentikan atau membatasi barang impor yang masuk ke Indonesia. Pemerintah juga membuat dan mengimplementasikan regulasi yang jelas keterkaitan perlindungan TKI sebagai WNI yang wajib dilindungi agar negara tempat TKI bekerja memperhatikan hak-hak TKI yang seharusnya, dan mengawasi TKI dari awal mulai dari penyeleksian TKI yang memiliki keterampilan, fisik dan mental yang kuat dan kelengkapan administrasi TKI sampai pengawasan TKI di negera tempat TKI bekerja.
Semoga Tulisan ini memberikan Makna dan Solusi.. Bangkit, Mandiri dan Majulah Indonesiaku!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H