TINDAKAN PIDANA KORUPSI MENURUT ISLAM.
Korupsi adalah sebuah kata yang di larang menurut agama dan budaya. Karena perilaku tersebut sangat berugikan pihak lain, dan korupsi adalah menikmati dan mengambil yang bukan haknya. Terdapat upaya bentuk-bentuk tradisional mengenai pidana Islam. Ada banyak pandangan terkait berbagai teori penyebab maraknya perilaku korup. Lalu diselenggarakanlah berbagai seminar, FGD, diskusi dan sebagainya untuk mencari cara yag efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.Dari segi ini dapat disimpulkan ada beberapa bentuk, antara lain bahwa secara tradisional, bentuk-bentuk pidana Islam itu meliputi:
a. Pidana Qishash atas jiwa
b. Pidana Qishash atas badan
c. Pidana diyat (denda ganti rugi)
d. Pidana Mati
Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria'ah. Korupsi dan segala dampak negatifnya menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan Negara dan masyarakat yang dapat di kategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) yang sangat dikutuk Allah swt.Persoalan kemudian kenapa korupsi sulit sekali untuk diberantas ?Secara etimologi istilah Korupsi berasal dari kata latin corruptio yang berarti perbuatan busuk, buruk, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan menghina atau memfitnah.dari segi arti sudah jelas bahwasannya korupsi sangat di larang di dalam perspektif islam.
Pelaku korupsi harus menyadari bahwa korupsi merupakan tindakan yang menyalahi aturan agama, serta bertentangan dengan prinsip untuk kemaslahatan umat. Korupsi merupakan perbuatan yang dilaknat dan sangat dibenci oleh Allah.Saat berbicara korupsi maka secara aklamasi pasti orang sependapat bahwa perilaku korupsi adalah sesuatu yang jelek, harus diberantas dan pelakunya harus dihukum berat.Semua akan memiliki pandangan dan pendapat yang sama bahwa korupsi sangat tidak baik, merampok uang rakyat dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.untuk itu bagi seorang pemimpin harus berhati" dalam memegang uang dan diharuskan mencari informasi agar tidak akan ada lagi tindakan korupsi di muka bumi ini.Â
http//Al-Hikmah. Al-Qur'an Terjemahan Jakarta:
Departemen Agama RI, 2013.
Abdur Rafi', Abu Fida'. terapi penyakit  korupsi Jakarta: Republika,2006,
http//jurnalislam, com