Seharusnya reklamasi bukan lagi momok menakutkan bagi masyarakat. Reklamasi justru dapat memberi nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Makin banyaknya kebutuhan berdampak upaya penciptaan aktivitas bernilai ekonomi penting bagi masyarakat. Hal tersebut ternyata merupakan tuntutan bagi otoritas pemerintahan dimanapun agar mampu menghadapi tantangan mewujudkannya. Akan tetapi seringkali terkendala dengan keterbatasan geografis, seperti gunung, sungai, atau gurun, mencegah ekspansi ke pedalaman dan masih banyak lagi.
Indonesia memiliki perairan tiga perempat luas wilayah keseluruhan, membuat Indonesia menjadi salah satu Negara kepulauan terbesar di dunia. Hal ini juga menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan garis pantai terpanjang ke-4 didunia setelah AS, Kanada dan Rusia. Tentu saja wilayah tepian laut ini memiliki sumber daya potensial yang perlu dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Ini artinya, kawasan pesisir Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan. Maka reklamasi pun diletakkan sebagai program penting dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi demikian sejalan dengan amanat UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
Jumlah lahan di daratan Jakarta kian hari kian terbatas, akibat pesatnya pembangunan di wilayah perkotaan mengiringi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta perputaran roda ekonomi yang bergerak cepat. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membuat daratan baru di daerah pantai atau yang lebih dikenal dengan istilah reklamasi. Mengingat adanya kajian teknis yang mengungkap masa depan Jakarta ada di Teluk Jakarta, kalau tidak segera diatasi, diperkirakan pada tahun 2050 nanti, permukaan air laut sudah sampai ke Dukuh Atas (kawasan Sudirman) .
Kepentingan Pemerintah Provinsi DKI mereklamasi pantai sebenarnya telah dikaji sejak awal 1990-an dan dibahas berulang kali. Puncaknya terjadi dalam Forum Rebirth of Jayakarta tahun 1994, yang menyimpulkan adanya keperluan mereklamasi dan merevitalisasi daratan pantai lama. Hasil kajian serta Form tersebutlah membuat program reklamasi menjadi penting dan mendesak terutama sektor wilayah pantai utara Jakarta sangat guna mengakomodasi perkembangan Jakarta di masa akan datang .
Dasar Kepentingan
Dasar hukum yang menguatkan pentingnya program reklamasi 17 pulau di utara Jakarta adalah :
- Keppres No. 52 Thn 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; UU No. 23 Thn 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (menjamin pelaksanaan pembangunan harus mempertimbangkan aspek keselarasan hubungan antara manusia dan manusia, manusia dan lingkungan, komponen lingkungan lainnya serta pemenuhan kebutuhan masa kini dan menjaga kelestarian masa datang.
- UU RI No. 26 Thn 2007 tentang penataan ruang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaan secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional terjaga keberlanjutannya demi terwujud kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No.27 Thn 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam anugerah Tuhan Yang Maha Esa juga merupakan kekayaan dikuasai negara, perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
- Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Thn 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
- Perpres RI No. 122 Thn 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Perpres ini mengatur tentang keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin. Aturan ini juga menjelaskan cara menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir serta pulau-pulau kecil secara lebih mendalam.
- Reklamasi sesuai UU No. 1 Thn 2014 adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Peringkat Penting reklamasi sesuai berdasarkan Undang-undang adalah 1) konservasi; 2) pendidikan dan pelatihan; 3) penelitian dan pengembangan; 4) budi daya laut; 5) pariwisata; 6) usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; 7) pertanian organik; 8) peternakan; dan/atau 9) pertahanan dan keamanan Negara.
Reklamasi Pulau di Jakarta penting
Bertolak dari Kepentingan DKI adanya kaji sejak awal 1990-an dan dibahas berulang kali. Puncaknya terjadi dalam Forum Rebirth of Jayakarta tahun 1994. Serta memperhatikan dalam beberapa dekade terakhir, jumlah penduduk Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, terutama Jakarta sangat meningkat. Namun, ketersediaan lahan untuk menampung jumlah pertumbuhan penduduk ini semakin berkurang akibat cepatnya pembangunan.  Mengingat kurangnya wilayah daratan  Indonesia sekalipun Indonesia berjulukan negara maritim terbesar di dunia, berlatar 75% sedang daratan yang cuman 25%.
Hal lain yang menjadi alasan penting adalah keadaan pertumbuhan masyarakat yang semakin cepat, akan tetapi masih cenderung banyak kota-kota besar di Indonesia belum berupaya menengok lebih jauh kawasan yang terlupakan yakni pesisir pantai (coastal zone), yang umumnya memiliki kualitas hidup sangat rendah. Seperti Fenomena yang terjadi di banyak negara seperti Indonesia, Singapura, Jepang dan Uni Emirat Arab/UEA (Dubai) misalnya. Maka Pemerintah merasa penting agar bagaimana sebisanya secara perlahan mulai merintis kemungkinan melakukan perluasan wilayah dengan merekayasa wilayah lautan atau yang lebih lazim disebut dengan reklamasi pantai merevitalisasi daratan pantai lama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesain 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta dengan tujuan menciptakan kawasan strategis di pantai utara Jakarta. Fungsinya sebagai pusat ekonomi baru berbasis jasa dan ekonomi kreatif. Selain itu, kawasan baru ini pun diharapkan menjadi magnet pertumbuhan baru yang mengerem kecenderungan pembangunan ke arah selatan Jakarta (di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air) akibat keterbatasan lahan.
Pentingnya reklamasi oleh Pemerintah DKI adalah dengan reklamasi diharapkan menjadi nilai tambah daerah yang kelak diarahkan bagi pembiayaan, peningkatan, dan revitalisasi Jakarta melalui perolehan subsidi silang. Dimana Subsidi tersebut dimanfaatkan guna mengatasi persoalan di daratan melalui bentuk kewajiban dan kontribusi pengembang pulau reklamasi. Selanjutnya subsidi tersebut digunakan untuk pengerukan sedimen sungai dan waduk di daratan Jakarta, pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, penataan kawasan kumuh, pembangunan jalan dan jembatan serta infrastruktur pengendali banjir, termasuk pompa, pintu air, dan tanggul pantai.