Mohon tunggu...
Nikmal Maula
Nikmal Maula Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswi Politeknik Karya Husada jurusan Manajemen Informasi Kesehatan, suka jalan-jalan dan suka ngemil hehe.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

19 Januari 2023   14:51 Diperbarui: 19 Januari 2023   14:58 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh negara. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, karena hukum tidak membeda-bedakan warga negara yang satu dengan yang lain untuk menciptakan keadilan dan rasa aman pada seluruh warga negara.

Banyak permasalahan muncul dalam proses penegakan hak asasi manusia saat ini. Permasalahan itu timbul disebabkan oleh pengetahuan dan pengalaman yang terbatas tentang HAM, baik pada Lembaga Negara maupun masyarakat.

Hubungan Pancasila dan Hak asasi manusia dapat dijelaskan di setiap sila dalam Pancasila dan kita sebagai warga negara diharapkan dapat mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi pelanggaran HAM di Indonesia.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan menghormati dalam perbedaan agama.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga pada kedudukan yang sama dimata hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban.

Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari luar yang dapat memperhambat hak partisipasi masyarakat.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi oleh negara.

Hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara serta pedoman hidup bangsa dan ajaran pokok warga negara Indonesia.

Yang pertama adalah pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan didunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun