Assalamu’alaikum sahabat kompasiana, finally aku nulis lagi nih. Namun berbeda dengan artikel-artikel saya yang sebelumnya. Kali ini saya akan membahas tentang akad Ijarah nih. Kira-kira dari kalian sudah ada yang paham dengan akad Ijarah? Ok, akad Ijarah ini adalah singkatnya akad untuk sewa menyewa, yang barangnya harus bermanfaat. Disini pihak yang terlibat adalah Mu’ajjir dan Musta’jir. Yang mana Mu’ajjir adalah pihak yang menyewakan dan Musta’jir adalah pihak yang menyewa.
Pasti dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sudah sering melakukan kegiatan sewa menyewa namun masih banyak yang belum dalam koridor syari’at. Seperti penyewaan mobil dengan bunga sekian persen, dan memberatkan Musta’jir. Perlu di ketahui bahwa dalam syari’at islam bunga atau ribah hukumnya haram. Dan menurut pengetahuan saya ini dalam akad Ijarah ada yang namanya Shighat yakni Ijab dan Qabul, yakni pernyataaan dari kedua belah pihak yang sedang berakad. Dan segala sesuatu kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada satu pihak yang keberatan, karena sudah di sepakati dalam Shighat.
Dan banyak sekali contoh kasus berakhirnya akad Ijarah ini karena salah satu pihak meninggal, dan ahli waris yang akan meneruskan akad ini, namun tidak sedikit juga bahwa ahli waris tidak mau untuk meneruskan, sehingga akad Ijarah ini menjadi batal atau berakhir. Karena kembali lagi ke syarat akad Ijarah ini bahwa kedua belah pihak harus sama-sama rela.Â
Jika salah satu pihak tidak rela, maka berakhirlah akad Ijarah ini. Dan juga apabila barang yang disewakan ini rusak juga akan berkahir akad Ijarah ini, karena sudah tidak ada nilai manfaat dari objek kad Ijarah ini. Yang mana kembali lagi pada definisi awal, bahwa Ijarah adalah akad sewa menyewa yang barangnya harus bermanfaat.
Lalu beberapa waktu lalu ada pertanyaan seperti ini dari teman saya, apa bisa tanah wakaf di sewakan? Jawabannya adalah bisa. Saya ambil contoh, dalam suatu daerah ada seseorang yang telah berwakaf tanah kosong. Namun tidak tau mau di kelola seperti apa, dijadikan bangunan apa. Maka daripada tidak menhasilkan manfaat, maka tanah wakaf tersebut disewakan yang menghasilkan ujrah, nah ujrah ini adalah upah dari akad Ijarah ini. Dari ujrah ini akan bisa di alokasikan kepada masyarakat luas yang bisa bermanfaat. Karena fungsi wakaf sendiri adalah untuk kemaslahatan umum.
Dan yang paling banyak terjadi adalah masalah pelunasan, banyak sekali dari salah satu pihak tidak menjalankan akad sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga terjadinya perselisihan dan masalah. Untuk hal ini, cara mengatasi nya sesuai dengan fatwa DSN no 09/DSN MUI/IV/2000 bahwa kelenturan dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan sesuai waktu dan tempat. Sehingga bisa di simpulkan bahwa segala sesuatu nya bisa di bicarakan atau di mussyawarahkan terlebih dahulu. Apabila sudah di musyawarahkan akan tetapi masih belum mencapai solusi, maka akan di tangani oleh Badan Arbitrasi Syari’ah. Â
Ok gimana nih sahabat kompasiana setelah membaca pemaparan saya di atas? Semoga bisa di pahami dengan baik ya hehe. Jadi kesimpulannya, akad Ijarah ini sudah banyak dilakukan dalam masyarakat namun, masyarakat sering lupa atau tidak tau bahwa semua nya sudah ada ketentuan dan hukumnya yang di buat oleh DSN MUI. Dan juga akad ijarah ini mempunyai pola akad sewa, yang isinya hanya  akad ijarah ini. Berbeda dengan akad yang lain seperti pola akad jual beli diantaranya murabahah, salam dan istishna’, lalu pola akad bagi hasil diantaranya musyarakah dan mudharabah.
Baik sekian artikel saya mengenai akad Ijarah ini, semoga tulisan saya ini bisa menambah ilmu sahabat kompasiana dan bermanfaat. Aamiin YRA. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H