Media Cetak dalam Mempertahankan Eksistensi di Masa Pandemi Covid-19
Oleh: Akhiruddin Nasution (Mahasiswa STAIN MADINA PROGRAM STUDI KPI)
Sejak Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat covid-19 dinyatakan sebagai pademi, dampak negatif yang siginifikan sangat dirasakan oleh berbagai bidang perindustrian. Salah satu bidang industri yang sangat merasakan dampak tersebut adalah industri media cetak. Selain mengarungi persaingan dengan media lainnya, pandemi ini menjadi tantanggan yang cukup berat bagi media cetak dalam mempertahankan eksistensinya.
Sebelum pandemi covid-19 terjadi, eksistensi media cetak sebut saja koran, majalah, tabloid, dan lainnya sudah mengalami penurunan bahkan banyak yang gugur di tengah jalan. Berdasarkan sumber dari Suara.com tahun 2015, Data Nielsen berdasarkan hasil survei di sebelas kota di Indonesia menunjukkan tiras penjualan media cetak mencapai 23.340.175 (tahun 2013). Jumlah ini menurun 4,48 persen dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 23.341.075. Eksistensi media cetak terus mengalami penurunan hampir setiap tahunnya dan penurunan yang signifikan terjadi pada masa pandemi covid-19 sekarang ini.
Penurunan angka tiras penjualan media cetak yang terjadi menunjukkan betapa lemahnya eksistensi media cetak di tengah-tengah masyarakat. Di saat pandemi melanda dan mengacaukan sistem perekonomian hampir di seluruh dunia, bukan hal yang mustahil media cetak menjadi semakin terkerdilkan. Agus Sudibyo dari Dewan Pers mengatakan dari 434 media cetak disepanjang bulan Januari hingga bulan April 2020, terdapat 71 persen perusahaan media cetak mengalami suatu penurunan omzet. Penurunan tersebut berkisar di angka 40 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019. Sedangkan 50 dari perusahaan pers media cetak sudah melakukan pemotongan gaji karyawan berskala besar dimulai dari 2 hingga 30 persen, dikutip dari pendataan Serikat Perusahaan Pers atau yang disingkat SPS.
Dalam hal ini, dikutip dari Hukum Online.com (2020) pemerintah telah menerbitkan regulasi guna menjaga keberlangsungan media massa, khususnya media cetak di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir yang telah dirasakan media cetak sebagai  salah satu dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga produktivitas media massa cetak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No.125 Tahun 2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2020.
Adapun bunyi pasal yang disebutkan adalah bahwa PPN yang terutang atas: Impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau Penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers ditanggung oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa yang ditanggung dibebankan kepada pemerintah dimulai sejak Agustus 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H