Mohon tunggu...
Nikmah Lubis
Nikmah Lubis Mohon Tunggu... -

Jurusan Ilmu Komunikasi UIN SUNAN KALIJAGA 2014

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Budaya Mandailing Natal

11 Desember 2014   21:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:30 3006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya adalah orang Mandailing Natal, sebuah kabupaten di Sumatera Utara, Medan. Saya bangga menjadi orang Mandailing karena banyak hal unik yang tidak di ketahui oleh etnis lain.

Setiap daerah, bangsa dan negara pasti mempunyai kebudayaan. Kebudayaan itulah yang akan menjadi ciri khas dari daerah dan bangsa itu. Disini saya akan membahas kebudayaan daerah saya Mandailing natal.

1. Marga

Orang Mandailing Natal di kenal melalui pemakaian marga pada namanya. Misalnya Lubis,Nasution, Pulungan, Batubara, Rangkuti, Daulae, dan Matondang. Seperti kebanyakan masyarakat di dunia, masyarakat mandailing mengikuti nasib atau keturunan bapak. Hal ini menyebabkan hanya anak lelaki saja yang akan menjadi penyambung marga bapanya, yakni akan mewariskan marga tersebut kepada anak-anaknya. Orang Mandailing adalah berbeda dengan orang Batak yang tinggal di Mandailing atau disebut Batak Mandailing yang terdiri dari pada marga seperti Hasibuan, Harahap, dan Siregar. Mereka berasal dari pedalaman pantai barat Sumatera dan Tapanuli Selatan dan Utara Sumatera Indonesia.

2. Kesenian

Diantara unsur kebudayaan yang dimiliki suku batak adalah kesenian.  Tari tor-tor merupakan kesenian yang dimiliki suku batak. Batak mandailing juga memiliki gordang sambilan. Gordang sambilanadalah jenis alat musik pukul sepertiBedug yang berjumlah sembilan dengan ukuran yang berbeda.Alat ini di pakai pada waktu penikahan keturuna kerajaan dan juga di lakukan pada saat malam lebaran.

3. Pernikahan

Pernikahan dalam adat Mandailing Natal berbeda dengan daerah atau etnis lain. Biaya perkawinan di etnis ini untuk sebagian orang tergolong mahal. Mahar atau tuor yangdi bayar untuk mempelai wanitasempat mencapai 30 juta.

Daerah lain seperti di Pulau Jawa, calon istri hanya diberi mahar seperangkat alat sholat. Sebenarnya sih maharnya sama sebab mahar yang disediakan pengantin untuk mempelai wanita, sebenarnya hanya untuk kepentingan mereka juga. Misalnya bila mahar yang disetujui sebesar 30 juta. Uang itu akan dipergunakan untuk membeli tempat tidur buat calon mempelai, lemari, kasur, bantal, peralatan dapur, pakaian calon istri, pokoknya semuanya untuk kebutuhan mereka juga. Sedangkan bagi adat lain, walaupun ia hanya menyediakan seperangkat alat sholat, tapi setelah menikah, tentu ia masih harus membeli semua keperluan diatas. Jadi kalau dijumlah dengan jumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli semua yang dibeli belakangan itu, akan berjumlah sama juga pada akhirnya. Jadi jumlahnya akan menjadi sama mahalnya. Cuma saja dalam adat Mandailing, semua itu akan dianggap merupakan mahar pada calon istri. Begitulah kira-kira mengenai penggunaan mahar pada suku Mandailing di Mandailing Natal Sumatera Utara. Tapi pembaca jangan takut bila tidak bisa menyediakan uang sebanyak itu. Sebenarnya uang mahar 30 juta tadi bukanlah harga pasti. Masih ada nego dalam pembahasan uang mahar atau tuor ini. Kadang kalau si laki-laki hanya punya uang 10 juta atau 5 juta, juga masih bisa dilaksanakan perkawinan ini sesuai adat bija kedua belah pihak sama-sama menyetujui. Bahkan ada yang hanya punya uang 5 juta atau 1 juta, toh perkawinan akhirnya terlaksana juga.

4. Lubuk Larangan

Di sepanjang Sungai Batang Gadis ada sebuah bagian yang disebut Lubuk Larangan yang panjangnya kira-kira 1 km. Biasanya dua kali dalam setahun terbuka bagi umum untuk menangkap ikan namun dalam bantuk yang terorganisir. Pada waktu lain dilarang keras untuk menangkap ikan disini. Seseorang yang ingin ikut ambil bagian dalam menangkap ikan harus mendaftarkan dirinya kepada sekretariat dan harus membayar uang pendaftaran. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan umum dalam komunitas masyarakat tersebut. Gagasan dibalik lubuk larangan ini adalah untuk menghasilkan pendapatan untuk desa dan pelestarian ikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun