Mohon tunggu...
Nikmatus Saadah
Nikmatus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Belajar di masa kecil bagaikan mengukir di atas batu, sedang belajar di masa dewasa bagaikan mengukir di atas air

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Kemenristekdikti Terkait SBMPTN 2019, Menyusahkan atau Memudahkan?

30 Oktober 2018   10:30 Diperbarui: 30 Oktober 2018   17:34 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya Seleksi Masuk Perguruan Tinggi terdapat tiga macam jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, diantaranya SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri. 

Masing-masing jalur seleksi tersebut mempunyai kuota tersendiri sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu minimal 30% bagi seleksi jalur SNMPTN dan jalur SBMPTN, sedangkan untuk jalur mandiri maksimal 30%. Namun sedikit berbeda dengan tahun 2019 mendatang.

Beberapa hari yang lalu Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2019. Beliau Mohammad Nasir dalam Konferensi Pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti (23/10/2018) mengungkapkan sejumlah ketentuan dan sistem tes baru dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019 yang berbeda dengan sebelumnya berdasarkan Standar Seleksi Nasional serta mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi di era digital.

Kebijakan baru terkait perubahan tersebut banyak terjadi pada jalur SBMPTN, walaupun sedikit terdapat kebijakan dalam seleksi jalur SNMPTN. Diantara kebijakan dalam jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi tersebut utamanya berkaitan dengan kuota, waktu, dan model tes serta soal seleksi. Berikut beberapa kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang dipaparkan oleh Mohammad Nasir (Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi):

1. Kemenristekdikti memberlakukan kebijakan bahwa tes Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh institusi yang disebut dengan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

2. Kuota daya tampung untuk jalur SNPTN yang awalnya minimal 30% berkurang hanya menjadi 20%, sedangkan jalur SBMPTN yang awalnya minimal 30% dari kuota setiap Perguruan Tinggi pada setiap prodinya dinaikkan menjadi 40%.

3. Seleksi jalur SBMPTN yang awalnya berbasis kertas, komputer dan android, untuk tahun 2019 100% berbasis komputer. Sehingga peserta seleksi dapat mengikuti tes kapan saja selama periode ujian.

4. Alur seleksi yang sebelumnya hanya mendaftar-ujian-penentuan kelulusan berubah untuk tahun 2019 dengan beberapa alur yang sedikit lebih panjang diantaranya mendaftar-ujian-mendapat nilai-mendaftar ke PTN-penentuan kelulusan.

5. Seleksi SBMPTN yang sebelumnya dilakukan serentak seluruh Indonesia dalam satu hari saja, kebijakan baru untuk tahun 2019 seleksi SBMPTN dilakukan dua kali dalam setahun yang dilaksanakan dalam 12x2 hari atau 24 hari di hari sabtu dan minggu. Artinya peserta mempunyai kesempatan untuk mengikuti tes SBMPTN 2x dengan model soal yang sama namun berbeda pertanyaan. Berkaitan dengan nilai, peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar prodi yang diinginkan.

6. Tahun sebelumnya menggunakan ujian jalur SBMPTN menggunakan tes kemampuan dan potensi akademik (TKPA) sera tes kemampuan dasar (TKD). Sedangkan di tahun 2019 mendatang menggunakan dua materi tes yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Kemenristek mengungkapkan untuk soal TKA tetap menggunakan pilihan Ujian Sains dan Teknologi (Saintek) serta Sosial Humaniora (Soshum). Berkaitan dengan soal yang diujikan, dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi tahun ini menggunakan soal-soal HOTS (High Order Thinking Skill) sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang berkemampuan tinggi.

Mendengar berita mengenai model seleksi SBMPTN yang dipaparkan Kemenristekdikti, maka diperlukannya kerja sama yang lebih dengan pihak sekolah terkait perubahan kebijakan baru tersebut sehingga dapat membantu peserta didiknya dalam mencapai prodi yang mereka inginkan. Karena peserta didik pasti merasa cemas ketika mendengar berita tersebut utamanya terkait kuota dan model soal, maka stakeholder sekolah dan BK cukup berperan aktif dalam membantu mereka disamping motivasi yang timbul dari diri mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun