Mohon tunggu...
Nikky farida
Nikky farida Mohon Tunggu... Guru - nikky nur farida

jangan takut untuk mencoba

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

19 Desember 2019   13:06 Diperbarui: 19 Desember 2019   13:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(kelompok 12)

Kekerasan seksual terhadap perempuan

Di zaman yang modern ini banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan judul diatas yaitu kekerasan seksual terhadap perempuan, ada ilmuan yang mendefinisikan bahwa kekearasan adalah suatu tindakan dimana dilakukan terhadap kaum perempuan yang mengakibatkan bahaya, juga bisa membawa penyakit fisik maupun penyakit mental dalam diri perempuan, sehingga menjadi sosok yang lemah dan sering dijadikan sebagai objek kekerasan seksual.

Kekerasan seksual terhadap perempuan sudah marak diindonesia, tidak terjadi pada perempuan saja anak-anak pun juga ikut menjadi korban kekerasan.

Kejadian ini merupakan tindakan yang sangat melanggar hak-hak asasi manusia dan harus segera ditangani oleh pihak yang berwajib.

Banyak sekali penyebab terjadinya kekerasan seksual ini misalnya, kurangnya edukasi terhadap masyarakat, kurangnya pendidikan dan pengetahuan terhadap masyarakat, sosialisasi antar sesama.

Apabila masyarakat tidak mengetahui tentang akibat atau bahayanya kekerasan seksual, maka pelaku kekerasan akan menganggap bahwa tindakan ini hanya sebuah lelucon atau mainan yang bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Hal ini juga terjadi karana kurang tegasnya hukum dalam sebuah daerah atau tempat tinggal masyarakat, jadi hal tersebut akan memicu pelaku tindakan kekerasan untuk mengulangi perbuatan tersebut tanpa ada rasa jera sekalipun.

Keamanan dalam sebuah daerah atau desa itu sangat penting karna bisa membantu dalam menghambat tindakan sang pelaku kekerasan, seperti diadaknnya ronda malam, dibangunnya pos kampling dan memasang kentongan yang dipasang disamping pos kampling.

Pelaku dalam kekerasan seksual ini tidak hanya kelas menengah kebawah atau yang minim akan ekonominya, namun juga dapat dilakukan oleh orang-orang kelas menengah keatas, seperti pejabat, kepala lembaga ataupun selainnya.

Kaum kelas menengah keatas sangat berfikir enteng, maksudnya mereka bebas melakukan apapun terhadap korban kekerasan, selagi ada uang mereka tidak akan kapok untuk mengulanginya, kalaupun mereka tertangkap dan masuk penjara mereka hanya tsrsenyum dengan berfikir bahwa dengan uang mereka bisa terselamatkan dari penjara. Bagi mereka uang adalah segalanya, karna dengan uang meskipun mereka sudah bebas dari tahanan penjara meeka bisa mengulangi tindakan tersebut dengan memanfaatkan uang untuk mencari korban kekerasan selanjutnya.

Itulah tadi penjelasan dari saya Nikky nur farida semoga bermanfaat dan trimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun