Mohon tunggu...
Nikko Nagazhie
Nikko Nagazhie Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Substansi OJK dan BAPEPAM dalam Pasar Modal di Indonesia

9 Agustus 2018   08:38 Diperbarui: 9 Agustus 2018   09:00 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dikaitkan kembali antara pasar modal dengan lembaga yang independen ini memunculkan suatu persepsi masyarakat tentang sistem hukum. Sistem hukum tersebut dilihat dari adanya susbtansi hukum peraturan perundang -- undangan di bidang penanaman modal yang baik. Hal ini menjadi budaya suatu hukum sendiri disebabkan adanya keterkaitan dua elemen yang saling menunjang satu dengan yang lain sehingga keterkaitan tersebut memengaruhi kinerja dari antara pemberi modal dengan penerima modal di dalam pasar modal.

Penutup

Sehingga dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan Undang -- undang penanaman modal, adanya lembaga independen yang mengawasi jalannya kegiatan permodalan di dalam pasar modal dilakukan diantaranya dalam rangka menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif terutama keterkaitan dengan adanya kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Hal itu  dapat dikatakan bahwa salah satu tujuan dari tujuan Undang -- undang penanaman modal dan lembaga pengawas pasar modal adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Di samping itu juga, dengan adanya kepastian hukum tentunya jalannya kegiatan permodalan akan berjalan secara teratur dengan  waktu yang efektif. Oleh Karena itu, keberadaan hukum modal dalam memberikan kepastian hukum akan mengangkat sebuah eksistensi dari pasar modal

Daftar Pustaka

Dr.Ermanto Fahamsyah, S. (2015). HUKUM PENANAMAN MODAL. Surabaya: LaksBang PRESSindo.

DR.H.Jusuf Anwar, S. (2005). PASAR MODAL SEBAGAI SARANA PEMBIAYAAN DAN INVESTASI. Bandung: P.T ALUMNI.

B.Ilyas, A. A. (2011). POKOK-POKOK HUKUM BISNIS. Jakarta: Salemba Empat.

Keriahenta, I. (2 Mei 2014). Konsep dan Manfaat Pengaturan Saham Tanpa Nilai Nominal Dalam Pasar Modal Indonesia. Dinamika Hukum, 8.

Welingsari, T. (2017). Implikasi Hukum Berlakunya peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Notaris Dalam Pasar Modal. repertorium volume IV, 5.

M.Zairul Alam S.H., M. (2014). Pemgalihan Kewenangan Bapepam-LK Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Pengawasan Transaksi Efek. 12.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun