Mohon tunggu...
Eko Prambudi
Eko Prambudi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

graphic designer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haruskah Kita Gelisah?

5 Mei 2013   06:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:05 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kegelisahan, secarateori berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan menipakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.

Kegelisahan dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mundar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangannya, duduk termenung sambil memegang kepalanya, duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara, banyak deh pokoknya

Kegelisahan menipakan salah satu elcspirsi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, behwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tecapai.

Nah solusinya bagaimana? Bagaimana kita mengatasi rasa gelisah atau kecewa karena yang diinginkan tidak tercapai, semua orang pasti mengalaminya, cobalah ambil air wudhu untuk menanangkan diri kalau perlu kita melakukan shalat, dengan shalat kita bisa merasa tenang dan bisa mengontrol kegelisahan dan rasa kecewa pada diri kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun