Diharapkan dengan dibentuknya BPK Mandiri di desa Curu, kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PKD lebih optimal, serta adanya regulasi dan aturan hukum yang mengatur keberlangsungan PKD di desa Curug.
Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) sebagai upaya pelayanan kesehatan yang dibentuk oleh masyarakat setempat menjadi sarana yang legal dan lebih mudah untuk dilakukan optimalisasi, terutama terkait dengan adanya alokasi dana desa.
KKN Tim 1 Desa Curug bersama pemerintah desa curug membuat regulasi serta membentuk PKD mandiri dan merupakan pilot project di Kecamatan Tirto.Â
Sisi positif pembentukan PKD mandiri adalah secara legalitas pemerintah Desa Curug telah memiliki pelayanan kesehatan yang tidak sepenuhnya bergantung dari puuskesmas. Pemerintah desa curug mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan dana serta mengembangkan poliklinik kesehatan desa sesuai dengan kemampuan desa dan kebutuhan warga masyarakat Desa Curug
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H