Pada hari Minggu, 17 November 2024, Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang khususnya membahas tentang marital rape, atau pemerkosaan di dalam pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan dihadiri oleh masyarakat sekitar Kelurahan Wonorejo Di kesempatan ini, Mahasiwa/i mengundang Dr. Yovita Arie Mangesti,SH, MH, CLA, CMC yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai pemateri.
Secara umum, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis KDRT yang dapat terjadi. Karena pada dasarnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik/pemukulan, melainkan adapula kekerasan psikologis, seksual, dan ekonomi.
Sosialisasi tentang waris ini cukup penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami bahwa meskipun di dalam lingkup keluarga, kita juga dapat melaporkan suami, istri, atau anggota keluarga lain yang melalukan kekerasan. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat memahami hak-hak tiap individu dan tindakan hukum apa saja yang dapat dialami apabila mengalami hal serupa.
Materi yang dipaparkan oleh pemateri sangat informatif dan cukup mudah untuk diterima oleh masyarakat. Pemateri menjelaskan hal-hal seperti jenis-jenis KDRT yang dapat terjadi di suatu lingkup keluarga, sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang, dampak yang dapat terjadi terhadap korban, upaya penanggulangan KDRT, dan sebagainya.
Setelah seluruh materi dipaparkan, saat sesi tanya jawab pun masih nampak semangat dan antusias dari peserta sosialisasi. Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya banyak menanyakan hal-hal terkait KDRT yang dapat terjadi di sebuah keluarga. Tidak hanya itu, banyak warga yang menyampaikan pendapatnya dan kemudian saling berdiskusi mengenai penyebab KDRT dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya KDRT.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dapat memahami hak-hak hukum yang dimiliki masing-masing individu, serta upaya untuk mencegah adanya KDRT di suatu keluarga. Selain itu, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo dapat menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi ini ke lingkungan sekitar agar semakin banyak masyarakat yang memahami tentang upaya pencegahan KDRT serta tindakan hukum yang dapat diambil. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H