Pada hari Sabtu, 16 November 2024, Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang "Hak dan Kewajiban Setiap Individu atas Tanah" di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Di kesempatan ini, Mahasiwa/i mengundang Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H. yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai pemateri.
Secara umum, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban atas tanah yang dimiliki. Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini, marak mafia-mafia tanah yang mengklaim tanah milik orang lain dan kemudian menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pemilik asli atas tanah tersebut.
Sosialisasi tentang hak dan kewajiban masyarakat atas tanah ini cukup penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku serta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat dan tindakan-tindakan hukum apa saja yang dapat diambil apabila masyarakat menemukan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang, sehingga masyarakat tetap dapat mempertahankan hak-haknya.
Materi yang dipaparkan oleh pemateri sangat informatif dan cukup mudah untuk diterima oleh masyarakat. Pemateri menjelaskan hal-hal konflik pertanahan yang umum terjadi di lingkungan masyarakat, sanksi administratif yang dapat diberlakukan kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya serta jerat hukum yang dapat terjadi kepada mafia tanah, notaris, serta aparat desa maupun kelurahan. Umumnya, jerat hukum tersebut timbul karena terdapat oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang memalsukan dokumen, tidak mengecek keaslian dokumen, tidak mengecek riwayat tanah, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagai masyarakat di era sekarang, akan lebih baik apabila masyarakat lebih waspada dan kritis dalam segala proses atau tahapan terkait jual-beli tanah.
Setelah seluruh materi dipaparkan, saat sesi tanya jawab pun masih nampak semangat dan antusias dari peserta sosialisasi. Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya banyak menanyakan hal-hal terkait proses pengurusan tanah seperti pergeseran patok tanah, ketidaksesuaian nama di dalam sertifikat, pengurusan berkas di BPN, dan sebagainya. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, pemateri pun dapat memberikan jawaban yang mudah dipahami dengan baik oleh warga setempat sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat setempat untuk kedepannya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dapat memahami hak-hak dan kewajiban atas tanah yang dimiliki. Selain itu, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan masyarakat dapat menghargai satu sama lain dan menghindari segala konflik atau sengketa terkait pertanahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H