Pada hari Sabtu, 16 November 2024, Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang waris, khususnya waris berdasarkan hukum Islam di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Di kesempatan ini, Mahasiwa/i mengundang Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H. yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai pemateri.
Secara umum, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana mengelola harta benda warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia, khususnya berdasarkan peraturan yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sosialisasi tentang waris ini cukup penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku serta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat atas pengelolaan, pembagian, maupun penerimaan waris.
Materi yang dipaparkan oleh pemateri sangat informatif dan cukup mudah untuk diterima oleh masyarakat. Pemateri menjelaskan hal-hal seperti kelompok ahli waris pengganti, kelompok derajat ahli waris, serta perhitungan waris. Tidak hanya itu, materi yang disampaikan oleh pemateri dapat dikembangkan selama kegiatan sosialisasi berlangsung karena antusiasme warga dalam aktif menyampaikan pendapat dan pertanyaannya.
Setelah seluruh materi dipaparkan, saat sesi tanya jawab pun masih nampak semangat dan antusias dari peserta sosialisasi. Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya banyak menanyakan hal-hal terkait pembagian waris serta hak-haknya sebagai penerima waris apabila terdapat keluarganya telah meninggal dunia. Selain itu, jawaban serta penjelasan dari materi pun dapat dipahami dengan baik oleh warga setempat. Hal itu dibuktikan dengan reaksi-reaksi yang diberikan selama kegiatan berlangsung.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dapat memahami hak-hak dan kewajibannya terkait waris, khususnya berdasarkan agama Islam. Selain itu, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan masyarakat dapat menghargai satu sama lain dan menghindari segala pertikaian atau sengketa terkait waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H