Sosialisasi Bahaya Penggunaan Pinjaman Online (BPO ALERT -- Bahaya Pinjaman Online Awas Lebih Ekstra Risiko Terhadap Keuangan)
Pada hari Jumat, 8 November 2024 lalu, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan program kerja sosialisasi mengenai bahaya penggunaan aplikasi pinjaman online di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo, Surabaya, dengan judul BPO ALERT (Bahaya Pinjaman Online Awas Lebih Ekstra Risiko Terhadap Keuangan). Di dalam program kerja ini, materi sosialisasi disampaikan oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yaitu Bapak Haikal Arsalan, S.H., M.H dan perwakilan mahasiswa yaitu Silvi Fatika Sari.
Sebagaimana diketahui, dengan terus berkembangnya teknologi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses segala macam jenis laman serta mengunduh berbagai macam aplikasi di internet, tak terkecuali aplikasi pinjaman online. Penggunaan aplikasi pinjaman online tersebut pun sangat mudah, karena masyarakat hanya memerlukan data pribadi, mengunggah foto selfie dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan dalam hitungan menit, uang pinjaman tersebut bisa langsung dicairkan.
Dengan adanya segala kemudahan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tergoda untuk mencoba menggunakan aplikasi tersebut. Tidak jarang pula yang terjerumus di dalam lingkaran pinjaman online hingga akhirnya kesulitan untuk membayar satu hutang dan hutang lainnya.
Di dalam kegiatan sosialisasi kali ini, para pemateri memaparkan mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan diwaspadai sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut, salah satunya adalah memperhatikan kondisi kemampuan masing-masing individu sebelum mengajukan pinjaman. Hal itu dikarenakan terkadang, aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal memiliki bunga "tersembunyi" yang dapat mencekik penggunanya. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kita perlu berhati-hati dalam menggunakan segala jenis aplikasi pinjaman online, dan akan lebih baik apabila menggunakan aplikasi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena dengan menggunakan aplikasi yang legal, maka pengguna dapat merasa "aman" karena segala tindakan serta transaksi yang dilakukan akan dijamin oleh hukum.
Selain itu, pemateri juga memaparkan mengenai tindakan-tindakan hukum apa saja yang dapat diambil oleh pengguna aplikasi pinjaman online apabila terdapat tindakan ilegal yang terjadi di dalam proses peminjaman, termasuk penerapan suku bunga yang tinggi dan tidak disebutkan di awal perjanjian. Masyarakat yang melakukan pengaduan ke OJK, Kominfo, serta ke Kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti pendukung terkait untuk membuktikan tindakan ilegal yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online tersebut.
Di akhir sesi sosialisasi, masyarakat yang hadir nampak antusias dengan materi yang dipaparkan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya beberapa pertanyaan menarik seputar penggunaan pinjaman online. Akhir kata, diharapkan sosialisasi ini dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat agar dapat memahami bahaya penggunaan pinjaman online serta tindakan hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam menanggulangi tindakan-tindakan ilegal yang terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H