Di suatu jalan di area perumahan warga, terdapat plang atau tanda yang bertuliskan "Mobil Dilarang Parkir Di Badan Jalan". Tulisan tersebut diletakkan di bagian atas dan direntangkan di bagian tengah jalan, sehingga memudahkan semua orang yang melewati jalan tersebut untuk melihat tanda larangan tersebut.
Ketika melihat plang tersebut, saya melihat bahwa di area tersebut nampak tidak ada mobil yang diparkir di area badan jalan, hanya ada beberapa sepeda motor yang mana tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang dilarang sesuai plang tersebut. Melihat hal tersebut, saya berpikir bahwa nampaknya plang larangan ini sangat efektif dan dibuktikan bahwa para warga di lingkungan sekitar mematuhi larangan yang ada.
Alasan Memilih Plang Larang Tersebut
Setelah melihat plang larangan di jalanan sekitar rumah warga tersebut, saya tertarik untuk membahasnya di dalam tulisan ini karena saya ingin memahami alasan dibalik kemunculan plang tersebut. Sebagaimana tertulis di plang, larangan tersebut hanya tertuju pada satu jenis kendaraan, yaitu mobil. Pertanyaan pertama saya ketika melihat plang tersebut adalah, mengapa hanya mobil yang dilarang parkir di badan jalan? Mengapa kendaraan lain tidak dilarang? Apa pertimbangan si pembuat aturan dalam membuat plang tersebut?
Tafsiran Berdasarkan Kitab Suci dan Norma
Berdasarkan larangan yang tertulis di plang, apabila kita membaca secara sekilas, maka dapat dipahami bahwa larangan tersebut hanya tertuju pada satu jenis kendaraan, yaitu mobil. Namun apakah pembaca yang melihat tanda larangan tersebut dapat langsung mengetahui alasan dari munculnya plang itu? Apabila dilihat dari area sekitar jalanan rumah warga ini, maka kita dapat memahami bahwa lebar jalan nampak tidak memungkinkan untuk dilalui dua mobil dalam waktu bersamaan.
Dari adanya alasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa warga sekitar mungkin berpikir bahwa untuk mencegah "kemacetan" yang terjadi di ruas jalan ini, maka akan lebih baik apabila warga membuat larangan dimana mobil dilarang parkir di sepanjang badan jalan ini, karena dapat menghambat mobil lain yang hendak melalui jalan.
Hubungan sosial manusia khususnya dengan tetangga juga telah diatur di dalam kitab suci Al Quran, khususnya di dalam Surah An-Nisa ayat 36 yang pada intinya berbunyi "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri."
Berdasarkan isi ayat tersebut, maka manusia sebagai makhluk sosial tentu membutuhkan satu sama lain. Dan karena manusia hidup bertetangga dan tetangga merupakan salah satu orang terdekat selain keluarga, maka alangkah baiknya untuk bersikap dan selalu berbuat baik kepada tetangga.