Ketika upacara hari kemerdekaan maupun perayaan hari nasional lainnya di Indonesia, pembukaan UUD 1945 selalu menjadi bagian penting dalam upacara tersebut. Hal ini karena pembukaan UUD 1945 merupakan inti dari tujuan bangsa Indonesia yang diringkas menjadi 4 alinea. Meskipun hanya terdapat 4 alinea, tetapi makna yang ada dalam keempat alinea tersebut sangat fundamental dan aplikatif dalam setiap perkembangan Bangsa Indonesia.
  Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945, yang mengangkat konsep kebebasan berbangsa, bukan sekadar kumpulan kata-kata formal dalam teks konstitusi. Alinea ini merefleksikan semangat kebangsaan dan cita-cita nasional Indonesia yang sepanjang sejarahnya. Konsep kebebasan yang dicontohkan dalam alinea ini mengingatkan kita pada rentetan perjuangan dan pengorbanan yang ditempuh oleh pahlawan-pahlawan Indonesia dalam merebut kemerdekaan dan membangun negara. Dalam konteks ini, kebebasan bukanlah sekadar status politik, tetapi juga merupakan gagasan yang memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mengaktualisasikan potensi mereka dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. Tidak bisa dipungkiri bahwa alinea pertama ini memiliki relevansi yang nyata dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
  Alinea pertama pada pembukaan UUD 1945, memiliki inti bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk merdeka. Kemerdekaan bisa dikatakan sebagai kebebasan dalam mengatur bangsanya sendiri, kebebasan dalam mencapai tujuan bangsa, kebebasan dari penjajahan oleh negara lain dalam bentuk apapun serta kebebasan dalam berinteraksi, berserikat dan bekerjasama dengan negara lainnya untuk mencapai tujuannya dalam berbagai bidang. Selain itu, kebebasan berbanga pada alinea pertama UUD 1945 juga dapat diasosiasikan dengan kesetaraan dan kesamaan hak dan kewajiban dengan negara merdeka lainnya (Zulfirman, 2005). Hal ini terletak pada kalimat pertama yang ada pada alinea pertama UUD 1945 yaitu: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan.".
  Dalam alinea ini, terkandung konsep yang penting yaitu: kebebasan dan penghapusan penjajahan. Konsep kebebasan berbangsa ini mengandung makna yang dalam, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Kebebasan yang diutarakan dalam alinea pertama ini bukan hanya merujuk kepada kemerdekaan politik dan negara, tetapi juga kemerdekaan individu dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara (Gregorius, 2016). Hal ini tercermin dalam hak setiap individu untuk hidup bebas dari penindasan, eksploitasi, dan penjajahan.
  Dalam konteks demokrasi, kebebasan berbangsa juga mencakup hak-hak partisipasi politik masyarakat. Indonesia sebagai negara demokratis memberikan kebebasan kepada warganya untuk berpartisipasi dalam proses politik, memilih pemimpin, dan terlibat dalam pengambilan keputusan penting (Wiratraman, 2016). Prinsip ini memastikan bahwa rakyat menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan.
  Selain dalam konteks demokrasi, konteks berbangsa ini juga terlihat dalam bidang sosial ekonomi. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk dapat membuat masyarakat Indonesia dapat merdeka atau memiliki kebebasan dalam bidang ini. Contohnya dengan memberikan bantuan modal supaya masyarakat dapat membangun usahanya sendiri dan memberikan upah yang cukup. Namun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa penyimpangan yang terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab seperti korupsi dan penggelapan dana.
  Pada artikel ini, ditekankan bahwa konsep yang terkandung dalam alinea satu tidak hanya menjadi bagian dalam upacara-upacara nasional, tetapi merupakan inti dari tujuan negara Indonesia. Meskipun hanya terdiri dari beberapa kata, alinea pertama ini memuat makna yang sangat fundamental dan aplikatif dalam setiap fase perkembangan Bangsa Indonesia. Alinea pertama ini, yang berbicara tentang hak segala bangsa untuk merdeka dan memperoleh kebebasan dalam segala bidang. Maka dari itu pelaksanaannya masih harus diawasi supaya nilai-nilai alinea pertama UUD 1945 dalam berbagai bidang khususnya sosial ekonomi dapat terwujud.
Daftar Pustaka
Gregorius Seto Harianto. 2016. Kajian Filosofis Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara. Jurnal Ketatanegaraan MPR RI Volume 001, hlm 36
Wiratraman, R. Herlambang, 2016, Kebebasan Berekspresi di Indonesia, Jakarta: Lembaga Studidan Advokasi Masyarakat.
Zulfirman, "Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia", Makalah, 2005, hal 12