Mohon tunggu...
Nikita Angel Manullang
Nikita Angel Manullang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari Politeknik Pembangunan Pertanian Medan

Saya adalah mahasiswa aktif semester 7 jurusan Pertanian di Polbangtan Medan dengan IPK 3.89, memiliki pengalaman magang di bidang Kultur Jaringan Pisang dan Tanaman Hias di PT Hijau Surya Biotechindo serta sebagai Agronomis di PT Petrokimia Gresik. Saya memiliki kemampuan dalam riset, analisis pasar, negosiasi, dan komunikasi interpersonal yang baik, serta terbiasa bekerja dalam tim maupun individu. Saya juga aktif dalam berbagai organisasi kampus seperti UKM Riset, UKM Paduan Suara, dan UKM Band. Penghargaan yang saya raih antara lain Medali Emas Olimpiade Kimia Nasional, Sertifikasi Alat Mesin Pertanian dari BNSP, dan beberapa prestasi di bidang sains dan seni. Saya juga memiliki keterampilan dalam Microsoft Office, problem-solving, kepemimpinan, dan berbahasa Inggris. Hobi saya termasuk membaca, menulis, menyanyi, serta travelling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik

21 Oktober 2024   21:40 Diperbarui: 21 Oktober 2024   22:16 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

5. Dukungan Pemerintah yang Kuat: Adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan sanksi memberikan dorongan bagi pelaksanaan sistem pertanian organik yang konsisten.

Kekurangan Peraturan:

1. Biaya Sertifikasi yang Tinggi: Sertifikasi organik sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit, yang bisa menjadi beban bagi petani kecil. Hal ini bisa membatasi partisipasi mereka dalam sistem pertanian organik.

2. Proses Transisi yang Lambat: Perubahan dari sistem pertanian konvensional ke organik membutuhkan waktu yang cukup lama, karena petani harus menyesuaikan dengan teknik baru dan memperbaiki kondisi lahan yang terkontaminasi oleh bahan kimia.

3. Pengawasan yang Terbatas: Meski ada mekanisme pengawasan, di lapangan pengawasan sering kali tidak maksimal, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpatuhan atau adanya pelanggaran yang tidak terdeteksi.

4. Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran Petani: Banyak petani yang masih kurang memahami manfaat dan teknis dari pertanian organik, sehingga sulit untuk mendorong adopsi sistem ini di kalangan luas.

5. Pasar yang Terbatas: Meskipun produk organik memiliki nilai jual lebih tinggi, pasar untuk produk organik di Indonesia masih terbatas, sehingga penyerapan produk organik tidak maksimal.

Penulis : Erikson Siregar

Polbangtan Medan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun