Latar Belakang Peraturan ini disusun untuk mendukung pengembangan pertanian organik di Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan melindungi kesehatan lingkungan. Pertanian organik dianggap memiliki potensi besar dalam memberikan hasil pertanian yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
Definisi Pertanian Organik: Pertanian organik didefinisikan sebagai sistem produksi pertanian yang menghindari penggunaan bahan kimia sintetis, termasuk pestisida dan pupuk buatan, serta mengutamakan penggunaan bahan alami.
Sertifikasi Organik:Â Peraturan ini mengatur tentang mekanisme sertifikasi produk pertanian organik, yang melibatkan lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh pemerintah. Produk yang telah disertifikasi akan mendapatkan label organik resmi.
Proses Produksi:Â Menjelaskan standar-standar produksi yang harus diikuti dalam pertanian organik, termasuk cara pengelolaan lahan, pemilihan bibit, penggunaan pupuk organik, pengendalian hama alami, dan sistem pemeliharaan tanaman dan hewan.
Pengawasan dan Sanksi:Â Ditetapkan adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan kesesuaian penerapan sistem pertanian organik oleh petani atau perusahaan. Ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemberdayaan dan Dukungan: Pemerintah juga diwajibkan memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan, bimbingan teknis, dan bantuan lainnya kepada petani yang menerapkan sistem pertanian organik.
Kelebihan Peraturan:
1. Mendorong Pertanian Berkelanjutan: Sistem pertanian organik mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, menjaga kesuburan tanah, dan melindungi keanekaragaman hayati.
2. Meningkatkan Nilai Ekonomi Produk Pertanian: Produk organik memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar, sehingga bisa memberikan keuntungan ekonomi yang lebih baik bagi petani.
3. Meningkatkan Kesehatan Konsumen: Produk pertanian organik diyakini lebih aman bagi kesehatan konsumen karena tidak menggunakan bahan kimia sintetis.
4. Menyediakan Sertifikasi yang Jelas: Adanya sistem sertifikasi yang diakui memberikan jaminan keaslian produk organik kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk tersebut.