Mohon tunggu...
Nikita Angel Manullang
Nikita Angel Manullang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari Politeknik Pembangunan Pertanian Medan

Saya adalah mahasiswa aktif semester 7 jurusan Pertanian di Polbangtan Medan dengan IPK 3.89, memiliki pengalaman magang di bidang Kultur Jaringan Pisang dan Tanaman Hias di PT Hijau Surya Biotechindo serta sebagai Agronomis di PT Petrokimia Gresik. Saya memiliki kemampuan dalam riset, analisis pasar, negosiasi, dan komunikasi interpersonal yang baik, serta terbiasa bekerja dalam tim maupun individu. Saya juga aktif dalam berbagai organisasi kampus seperti UKM Riset, UKM Paduan Suara, dan UKM Band. Penghargaan yang saya raih antara lain Medali Emas Olimpiade Kimia Nasional, Sertifikasi Alat Mesin Pertanian dari BNSP, dan beberapa prestasi di bidang sains dan seni. Saya juga memiliki keterampilan dalam Microsoft Office, problem-solving, kepemimpinan, dan berbahasa Inggris. Hobi saya termasuk membaca, menulis, menyanyi, serta travelling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik

21 Oktober 2024   21:40 Diperbarui: 21 Oktober 2024   22:16 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang Peraturan ini disusun untuk mendukung pengembangan pertanian organik di Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan melindungi kesehatan lingkungan. Pertanian organik dianggap memiliki potensi besar dalam memberikan hasil pertanian yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Definisi Pertanian Organik: Pertanian organik didefinisikan sebagai sistem produksi pertanian yang menghindari penggunaan bahan kimia sintetis, termasuk pestisida dan pupuk buatan, serta mengutamakan penggunaan bahan alami.

Sertifikasi Organik: Peraturan ini mengatur tentang mekanisme sertifikasi produk pertanian organik, yang melibatkan lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh pemerintah. Produk yang telah disertifikasi akan mendapatkan label organik resmi.

Proses Produksi: Menjelaskan standar-standar produksi yang harus diikuti dalam pertanian organik, termasuk cara pengelolaan lahan, pemilihan bibit, penggunaan pupuk organik, pengendalian hama alami, dan sistem pemeliharaan tanaman dan hewan.

Pengawasan dan Sanksi: Ditetapkan adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan kesesuaian penerapan sistem pertanian organik oleh petani atau perusahaan. Ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemberdayaan dan Dukungan: Pemerintah juga diwajibkan memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan, bimbingan teknis, dan bantuan lainnya kepada petani yang menerapkan sistem pertanian organik.

Kelebihan Peraturan:

1. Mendorong Pertanian Berkelanjutan: Sistem pertanian organik mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, menjaga kesuburan tanah, dan melindungi keanekaragaman hayati.

2. Meningkatkan Nilai Ekonomi Produk Pertanian: Produk organik memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar, sehingga bisa memberikan keuntungan ekonomi yang lebih baik bagi petani.

3. Meningkatkan Kesehatan Konsumen: Produk pertanian organik diyakini lebih aman bagi kesehatan konsumen karena tidak menggunakan bahan kimia sintetis.

4. Menyediakan Sertifikasi yang Jelas: Adanya sistem sertifikasi yang diakui memberikan jaminan keaslian produk organik kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun