Impor adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam negeri. Impor merupakan bagian dari perdagangan internasional dan merupakan kegiatan yang melibatkan dua negara.
Impor di Indonesia sudah banyak dilakukan khususnya untuk memenuhi kebutuhan baik pangan, sandang , dan papan yang tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Kebijakan dan Pengaturan merupakan bagian dari peraturan pemerintah Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan, yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Pada peraturan menteri perdagangan no 3 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengatur Impor. Peraturan ini sangat detail dan komprehensif, mencakup berbagai aspek impor termasuk jenis-jenis hewan dan produk hewan yang diatur impornya sehingga menunjukkan pentingnya sektor ini bagi ekonomi dan ketahanan pangan Indonesia. Impor dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas harga dan pasokan di pasar domestik.
Kebijakan dan pengatur Impor yang di tetapkan membantu pemerintah untuk mengelola dan mengontrol impor, mungkin dengan tujuan melindungi produsen dalam negeri sambil memastikan pasokan yang cukup.
Adanya sistem Perizinan Berusaha di bidang Impor (PI) menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengatur dan memantau kegiatan impor secara ketat . Adanya ketentuan tentang perpanjangan dan perubahan PI menunjukkan bahwa peraturan ini cukup fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan para importir dan perubahan situasi pasar.
Secara keseluruhan, peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola impor secara hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, keamanan pangan, dan kepentingan nasional.
Penulis : Adam Yordan SihotangÂ
Polbangtan MedanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H