Mohon tunggu...
Niki Ramadan
Niki Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kriminologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat kekerasan Rumah Tangga terhadap Anak

29 November 2022   03:43 Diperbarui: 29 November 2022   03:50 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan rumah tangga merupakan kejahatan yang kurang diperhatikan dalam hukum .

tindak kekerasan rumah tangga melibatkan pelaku dan korban dalam rumah tangga,

sedangkan bentuk kekerasan fisik dan ancaman kekerasan rumah tangga bisa menimpa siapa

saja tanpa memandang bulu .

Kekerasan domestik / KDRT sebagian besar korbannya adalah anak karena kedudukan anak lebih lemah dibandingkan dengan orang dewasa anak masih bergantung kepada orang tuanya/orang dewasa di sekitarnya.kekerasan secara sosial (social abuse), Kekerasan yag bersifat psikis dan sosial (struktural)

Juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. "Kriminologi terhadap penelantaran anak sebagai jenis kekerasan dalam rumah tangga.Menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran terhadap anak didalam rumah .Tangga dapat dijelaskan menggunakan teori kriminologi meliputi teori differential association danTeori sosio-kultural (sosiologi kriminal), adapula faktor-faktor lain yang berkaitan dengan, Penelantaran terhadap anak, antara lain: faktor perceraian orang tua, faktor kemiskinan,Dijelaskan dengan teori kriminologi yaitu differential association terkait dengan perilaku kejahatan .Yang dipelajari karena faktor eksternal dan yang meliputi teknik dan motifnya. 

Kajian Penelantaran. Anak Sebagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu berupa penelantaran anak yang dilakukan Oleh orang tuanya temasuk dalam jenis kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yaitu Penelentaran dalam rumah tangga yang sesuai menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 9 ayat

faktor Lingkungan dan faktor pendidikan. Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Penelantaran Anak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun