anak angkat ilegal yang ingin menguasai warisan anak kandung senilai ratusan miliar masih terus berlanjut tanpa kejelasan hukum hingga tiga tahun sejak dilaporkan dengan nomor STTPL/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT pada 18 November 2021. Dr. Djonggi M. Simorangkir SH MH mendesak Polda Sumut segera menangkap Rospita Mangiring yang diduga mengaku-ngaku sebagai anak kandung.
Medan, - Kasus dugaanDr. Djonggi M. Simorangkir SH MH, seorang penasihat hukum yang terkenal jujur, tegas, dan berwibawa, menjelaskan dalam rilis pada Sabtu (17/5/2024) bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius untuk menegakkan keadilan.
Anak yang diadopsi harus memiliki akta lahir, Kartu Keluarga orang tua angkat, dan KTP elektronik kedua orang tua angkat. Pemohon juga harus mengisi formulir F2.01 dan melampirkan putusan pengadilan.
Dr. Djonggi menjelaskan bahwa anak yang akan diangkat harus memiliki akta kelahiran dari orang tua kandungnya terlebih dahulu. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari keluarga asli ke keluarga angkat berdasarkan putusan pengadilan.Putusan pengadilan pengangkatan anak wajib dilaporkan ke instansi terkait paling lambat 30 hari setelah diterima. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Dalam kasus ini, pengangkatan Rospita tidak sah karena tidak memiliki akta lahir saat diserahkan kepada orang tua angkat.
Ir. Tohap Tampubolon sudah di BAP oleh penyidik di Polda Sumut oleh AKP Anggiat Nainggolan, SH, dan mengatakan di hadapan AKBP M. Syakhirul Rambe, Sos, SH, MH bahwa Rospita adalah adik kandung Ir. Tohap Tampubolon, satu ibu satu bapak yaitu Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, dan bukan anak kandung Demak Tampubolon/Dinar Siahaan.
Bukti dan Saksi
Dr. Djonggi menyebutkan bahwa ada bukti dan saksi yang mendukung klaim bahwa Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon. Inang Tua Darnel Yosua Tampubolon yang tinggal di Tangga Batu memberikan kesaksian bahwa Mangiring Tampubolon, anak kandung Guru Rufinus Tampubolon dan Hilderia boru Marpaung, bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan.
Kasus ini telah diproses di Polda Sumut, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Kombes Sumaryono, Dir Ditkrimum Polda Sumut, mengaku sedang mengikuti Rakor di Bali dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan AKBP Musa Tampubolon. AKBP Alamsyah Hasibuan mengkonfirmasi laporan Josua Tampubolon dan menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung.
Saksi Tumpak Tampubolon (anak abang kandung Demak Tampubolon) menyaksikan langsung Rospita Mangiring Tampubolon diserahkan oleh ibu kandungnya, Hilderia Marpaung (Ny. Rufinus Tampubolon), kepada Demak Tampubolon / Dinar Siahaan di rumah Demak di Jl. Cut Nyakdin Binjai. Karena Demak belum memiliki anak, Rospita diberikan untuk memancing agar Dinar dapat melahirkan. Namun, setelah lima tahun, Dinar tidak juga dapat hamil dan melahirkan karena rahimnya kering atau mandul, sesuai kesaksian di bawah sumpah Agnes Saragih (Ny. Tumpak Tampubolon) yang memeriksa rahim Dinar atas permintaan Demak Tampubolon. Agnes, seorang bidan RS Pirngadi Medan alumni Jerman Barat, menjelaskan hal ini. Demak kemudian meminta untuk menikah lagi, yang disetujui oleh Dinar dan ditandatangani oleh Dinar, istri kedua Rosnellyana Manurung, serta keluarga besar Tampubolon dan Manurung sebagai saksi.
Permintaan Tes DNA