Mohon tunggu...
Nikie NirmalaTama
Nikie NirmalaTama Mohon Tunggu... Koki - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai seorang koki, saya menemukan kegembiraan dalam menciptakan sajian kuliner yang menggugah selera dan menyatukan berbagai rasa. Dapur adalah panggung saya, di mana saya menciptakan harmoni dari bahan-bahan segar dan teknik memasak yang beragam. Di sisi lain, sebagai penulis berita, saya menikmati eksplorasi fakta-fakta, menganalisis isu-isu kompleks, dan menyampaikan informasi dengan jelas dan obyektif. Saya percaya pada kekuatan kata-kata untuk membentuk opini dan mempengaruhi perubahan. Kedua hobiku memberi saya kesempatan untuk mengekspresikan kreativitas dan berbagi cerita yang memotivasi, dari dapur hingga tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Vina Cirebon, Erles Rareral Desak Polri Tinjau Ulang Penangan dan Periksa Semua Penyidik

28 Mei 2024   14:30 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:42 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Erles Rareral. Dok. Pribadi.

Jakarta, Perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan semakin ramai diperbincangkan. Erles Rareral, pengacara flamboyan dan pengacara Gideon Tengker, memberikan komentarnya terkait dugaan salah tangkap oleh polisi. Menurut Erles, kasus ini menjadi semakin membingungkan dengan adanya kesaksian dari rekan kerja dan ayah Pegi yang menyatakan bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian.

"Ini membingungkan. Ada kesaksian dari rekan kerja Pegi dan juga ayahnya yang mengatakan bahwa Pegi tidak di lokasi saat kejadian. Melihat dari mata Pegi, terlihat bahwa dia benar-benar tidak melakukan atau terlibat dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam," ujar Erles.

Pegi Setiawan. Dok. Pribadi.
Pegi Setiawan. Dok. Pribadi.

Erles mengusulkan agar kasus ini ditangani langsung oleh Polri dan meminta agar semua penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon diperiksa. Dia berpendapat bahwa penanganan yang lebih menyeluruh dan transparan oleh Polri akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada kesalahan dalam proses penyelidikan.

Teman-teman dan keluarga Pegi Setiawan dengan tegas membela bahwa Pegi tidak mungkin terlibat dalam kasus tersebut karena mereka yakin bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian berlangsung. Bondol, teman Pegi yang juga seorang buruh bangunan, menyatakan kepada wartawan bahwa Pegi dan dirinya bekerja bersama di Bandung pada saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Bondol mengaku bahwa mereka tiba di Bandung pada 21 Agustus 2016 untuk bekerja membangun rumah Pak Aceng, dan pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 8 malam, Pegi bersama rekan-rekannya mengantarnya ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.

Selain kesaksian Bondol, ayah Pegi, Rudi Irawan, juga mendukung alibi anaknya. Dalam sebuah wawancara yang disiarkan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM), Rudi menegaskan bahwa Pegi berada di Bandung pada malam kejadian tersebut, bekerja mengerjakan proyek rumah di daerah Rancamanyar, Baleendah. Rudi siap memberikan kesaksian, bersama teman-teman buruh lainnya, bahwa Pegi tidak berada di Cirebon pada saat pembunuhan terjadi.

Dengan semakin banyaknya bukti dan kesaksian yang mendukung alibi Pegi, tekanan terhadap pihak berwenang untuk meninjau ulang penanganan kasus ini semakin besar. Dukungan dari pengacara-pengacara terkemuka seperti Erles Rareral diharapkan dapat membawa keadilan bagi Pegi Setiawan dan memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun