Mohon tunggu...
Niken Wulandari
Niken Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial Menurut Perspektif Al-Qur'an: Miras dan Judi

19 Mei 2024   17:15 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:27 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patologi sosial merujuk pada berbagai bentuk perilaku atau kondisi yang dianggap merusak, merugikan, dan mengganggu tatanan serta kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Islam, Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas tentang berbagai bentuk perilaku yang dianggap sebagai patologi sosial, termasuk konsumsi minuman keras (miras) dan perjudian. Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam Islam, melarang tindakan-tindakan ini karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Miras dalam Perspektif Al-Qur'an

Al-Qur'an mengidentifikasi miras sebagai salah satu praktik yang merusak akal dan moral manusia. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..."

Ayat ini menekankan bahwa meskipun ada manfaat yang dapat ditemukan dalam miras, seperti potensi penggunaan medis atau ekonomi, dosa dan kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Miras dapat merusak akal, mengganggu keharmonisan sosial, dan memicu tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Judi dalam Perspektif Al-Qur'an

Judi seperti miras dianggap sebagai praktik yang merusak moral dan integritas seseorang. Dalam ayat yang sama (Al-Baqarah 2:219), Allah juga menyebutkan judi sebagai bentuk dosa besar. Lebih lanjut, dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah memperjelas larangan terhadap perjudian:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa judi seperti miras adalah perbuatan yang dikaitkan dengan setan. Perjudian menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengalihkan perhatian seseorang dari tugas ibadah dan mengingat Allah. Dengan demikian, judi tidak hanya merugikan individu secara finansial tetapi juga merusak hubungan sosial dan spiritual.

Konsekuensi Sosial dan Spiritual

Konsumsi miras dan perjudian membawa konsekuensi negatif yang luas, baik secara individu maupun kolektif. Secara sosial, perilaku ini dapat mengarah pada peningkatan kriminalitas, kekerasan domestik, dan degradasi moral. Individu yang terlibat dalam miras dan perjudian sering kali menghadapi masalah keuangan, kehilangan pekerjaan, dan keretakan hubungan keluarga.

Secara spiritual, Al-Qur'an mengajarkan bahwa miras dan judi menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Perbuatan ini merusak hati dan pikiran, menjauhkan manusia dari jalan yang lurus dan merugikan hubungan mereka dengan Allah SWT.

Dalam perspektif Al-Qur'an, miras dan judi adalah bentuk patologi sosial yang harus dijauhi oleh umat Islam. Larangan-larangan ini bertujuan untuk melindungi akal, moral, dan kesejahteraan sosial. Dengan menjauhi miras dan judi, individu dan masyarakat dapat mencapai kehidupan yang lebih baik dipenuhi dengan keberkahan dan jauh dari kehancuran moral dan sosial.

Niken Wulandari - 11220511000122

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun