Mohon tunggu...
niken nawang sari
niken nawang sari Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga. Kadang nulis juga di www.nickenblackcat.com

Ibu Rumah Tangga yang suka jalan-jalan ke bangunan kolonial, suka menulis hal berbau sejarah, dan suka di demo 2 ekor kucing. Blog pribadi www.nickenblackcat.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Upaya Berhenti Merokok, Tobacco Harm Reduction, dan Apoteker

11 November 2019   15:21 Diperbarui: 11 November 2019   15:30 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembicara pada seminar pengurangan bahaya tembakau. Dokpri

Pengertian tentang produk tembakau alternatif bukan satu-satunya cara untuk mengurangi resiko kesehatan akibat merokok. Peran serta pemerintah juga sangat diperlukan, salah satunya melalui regulasi khusus yang terpisah dari regulasi rokok selama ini. Realisasi konsep pengurangan resiko salah satunya dengan pengaturan tarif cukai bagi produk tembakau alternatif.

Regulasi sangat diperlukan untuk mengurangi resiko bahaya merokok. Dokpri
Regulasi sangat diperlukan untuk mengurangi resiko bahaya merokok. Dokpri
Menurut Ariyo Bimmo ketua Koalisi Bebas TAR (KABAR) dan pengamat hukum, tarif cukai yang diterapkan bagi produk tembakau alternatif  oleh pemerintah ditetapkan sebesar 57%. Tarif cukai yang masih lumayan tinggi dikhawatirkan menyebabkan harga eceran produk tembakau alternatif yang memiliki resiko lebih rendah ini tidak terjangkau oleh perokok. Produk-produk tembakau alternatif juga perlu diperkuat dengan regulasi lainnya agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun