Mohon tunggu...
Niken Fitmayuri
Niken Fitmayuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya adalah seorang mahasiswi semester 5 di sekolah tinggi ilmu syariah dengan jurusan yang saya ambil disana adalah hukum ekonomi syariah, saya adalah asli orang payakumbuh (padang umum disebut sama orang diluar sumatera), kalau di tempat saya itu budaya masih khas, yang saya sendiri mempunyai suku turunan dari orang tua yaitu sku saya chaniago,saya hobinya jalan jalan dan berhitung, ga tau kenapa suka aja liat angka gitu, kalau cabang olahraga yang saya suka yaitu badminton dan catur walaupun tidak se ahli atlit,tapi senang dan suka aja mainnya gitu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Jasa Taksi di Bandara

5 Januari 2023   10:27 Diperbarui: 5 Januari 2023   10:32 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang atau jasa tersebut.

Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen?

Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Beberapa pedoman implementasi dalam UU ITE yang harus dipatuhi, yakni:

  • Delik pidana dalam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik, seperti transaksi perdagangan daring (online)
  • Berita atau informasi bohong dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik
  • Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli
  • Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur
  • Pasal 28 Ayat 1 UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya
  • Definisi "konsumen" pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun