Mohon tunggu...
Niken Ayu Rahasti
Niken Ayu Rahasti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

seseorang suka dengan olah raga yaitu badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas di Era Digital: Ancaman dan Upaya Perlindungan

27 April 2024   13:59 Diperbarui: 27 April 2024   14:00 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini perkembangan teknologi menuju digitalisasi semakin pesat. Di era digital  ini, masyarakat umumnya memiliki gaya hidup baru yang tidak lepas dari perangkat  elektronik. Teknologi merupakan alat yang dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan manusia. Era digital telah membawa banyak perubahan  positif yang kini bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin. Namun  era digital juga membawa banyak dampak negatif sehingga menimbulkan tantangan baru bagi kehidupan orang di era digital ini. Tantangan  era digital juga berdampak pada berbagai bidang, antara lain politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan teknologi informasi itu sendiri. Era digital lahir dengan munculnya jaringan internet digital, khususnya teknologi  informasi komputer. Media baru di era digital dicirikan oleh kemampuan manuver, jaringan, atau sifat Internetnya. Peralihan media massa  ke media baru dan Internet disebabkan oleh pergeseran budaya dalam cara penyampaian informasi. Kemungkinan media di era digital semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi dengan lebih cepat.

Kemajuan teknologi digital telah meningkatkan ancaman kejahatan dunia maya secara signifikan, yang menyebabkan pencurian identitas, kehilangan pekerjaan, dan gangguan terhadap infrastruktur penting. Sementara itu, penjahat dunia maya terus mengembangkan teknik dan strategi baru untuk melakukan kejahatannya. Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana atau objek kejahatannya (Hapsari & Pambayun, 2023). Kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk kejahatan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Meningkatnya angka kejadian kejahatan dunia maya disebabkan oleh faktor-faktor seperti anonimitas di dunia digital, semakin canggihnya teknologi yang memfasilitasi kejahatan dunia maya, kesenjangan sosial yang mendorong perilaku kriminal oleh individu, insentif finansial, dan  regulasi  yang memadai di banyak negara serta kurangnya penegakan hukum. Kejahatan dunia maya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat yang terbiasa menggunakan media komunikasi. Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan sebuah fenomena yang tidak bisa dipungkiri. Anda tidak dapat melihatnya, tetapi ini nyata. Berbagai permasalahan cybercrime semakin hari semakin meningkat, terutama di negara-negara yang belum adanya kepastian hukum di bidang teknologi komunikasi modern (konvergensi).

Kerentanan dalam sistem keamanan adalah penyebab utama pencurian data dan serangan siber.  Sistem keamanan tidak selalu sempurna dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya sumber daya, ketidaktahuan, dan kesalahan manusia. Selain itu, terus berkembangnya teknologi membuat serangan siber semakin kompleks dan sulit dideteksi.  Kejahatan dunia maya juga menjadi masalah serius di Indonesia. Jenis kejahatan dunia maya yang umum di Indonesia meliputi malware, phishing, DDoS, cyberstalking, identitas palsu, cyberbullying, kejahatan keuangan, dan serangan terhadap infrastruktur penting. Penting untuk terus memperbarui sistem keamanan dan meningkatkan kesadaran akan risiko kejahatan dunia maya bagi pengguna Internet. Selain itu, kerja sama lintas batas juga penting untuk memerangi kejahatan dunia maya, yang sering kali melibatkan pelaku dari berbagai negara. Situasi cybercrime  di Indonesia menunjukkan bahwa cybercrime merupakan ancaman serius terhadap sektor keamanan non-tradisional. Di Indonesia, kejahatan dunia maya merupakan salah satu kejahatan paling umum di dunia. Keamanan dipahami sebagai kemampuan suatu negara untuk menggambarkan konsep ancaman dengan mengutamakan penyelesaian aspek militernya.

Kejahatan siber di Indonesia mencakup pembajakan perangkat lunak, terorisme siber, penipuan (termasuk penipuan siber dan pelanggaran hukum transaksi elektronik), peretasan, manipulasi data, web phishing, dan serangan siber terhadap sistem keamanan digital. Saat ini, penipuan merupakan jenis kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia.  Meledaknya e-commerce menyebabkan peningkatan kasus penipuan. Secara umum, ada tiga faktor utama penyebab kejahatan siber di Indonesia. Faktor pertama adalah kesalahan manusia. Artinya, pengguna mengabaikan tindakan di dunia maya yang dapat membuat sistem mereka rentan terhadap serangan peretas. Misalnya, gunakan kata sandi yang lemah atau klik tautan  mencurigakan. Faktor kedua adalah kerentanan atau kelemahan sistem yang dapat dieksploitasi oleh penjahat dunia maya untuk mendapatkan akses tidak sah terhadap informasi sensitif.  Faktor ketiga adalah penggunaan malware dan berbagai serangan siber lainnya yang dilakukan oleh peretas siber profesional terorganisir yang  menggunakan teknik dan alat canggih untuk melancarkan berbagai serangan siber. Sistem keamanan situs web dan perangkat lunak tidak selalu sempurna, dan kebocoran data serta serangan eksternal dapat terjadi. Hal ini dapat disebabkan  oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya sumber daya, ketidaktahuan, kurangnya pelatihan, dan bahkan kesalahan manusia. Selain itu, seiring berkembangnya teknologi, serangan kejahatan dunia maya menjadi semakin kompleks dan sulit  dideteksi dan dicegah.

Ada berbagai upaya preventif yang dapat dilakukan  untuk menghindari kejahatan dunia maya. Pertama, penting untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun dan menghindari berbagi informasi pribadi secara publik di media sosial atau forum online. Selanjutnya, instal program antivirus dan firewall yang andal di komputer dan  perangkat seluler  Anda untuk melindungi diri Anda dari serangan malware dan peretas. Selanjutnya, selalu periksa URL  untuk memastikan aman sebelum mengeklik tautan, terutama jika itu berupa email atau pesan teks yang mencurigakan. Kami juga menyarankan penggunaan jaringan Wi-Fi yang aman, terutama saat melakukan transaksi keuangan atau mengakses informasi pribadi. Berhati-hatilah terhadap pesan phishing yang meminta informasi pribadi dan perbarui perangkat lunak Anda secara rutin untuk menghilangkan kerentanan keamanan. Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan Layanan Keamanan Online. Terakhir, penting bagi Anda untuk memahami hak perlindungan data dan peraturan perlindungan data yang berlaku pada layanan online yang Anda gunakan untuk mengelola dan melindungi data pribadi Anda dengan lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun