Mohon tunggu...
Niken Ardhiani
Niken Ardhiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penimbunan pada Jual Beli Gas Elpiji terhadap Konsumen dan Pengusaha Kecil

28 September 2023   21:35 Diperbarui: 28 September 2023   21:38 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. 

Oleh : Niken Ardhiani (212111205) 

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah

Dampak penimbunan pada Jual Beli Gas Elpiji terhadap konsumen dan pengusaha kecil sekitar. 

* Kajian Yuridis Empiris

Kajian yuridis empiris sendiri merupakan pendekatan penelitian yang menggabungkan aspek hukum (yuridis) dengan metode penelitian empiris. Bisa dikatakan bahwa dalam kajian tersebut peneliti tidak hanya bergantung pada analisis hukum teoritis, tetapi juga mengumpulkan data yang konkret dari dunia nyata untuk mencukupi kajian yang dibuat. Dalam dampak yang ditimbulkan dari penimbunan gas elpiji tersebut bisa dikatakan bahwa konsumen yang bergantung pada gas elpiji untuk memasak sehari-hari dapat terbebani dalam segi anggaran keluarga dengan biaya tambahan yang signifikan, dan beberapa konsumen mungkin lebih memilih alternatif yang mungkin kurang efisien atau bahkan berbahaya bagi kesehatan. Hal ini juga dihadapi oleh para pedagang kecil yang mungkin harus menghadapi peningkatan biaya produksi akibat kenaikan harga gas elpiji, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi profitabilitas mereka dalam berjualan. 

* Kajian Yuridis Normatif

Dalam kajian yuridis normatif pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2013 tentang Pemantauan dan Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok memberikan penjelasan bahwa landasan untuk pemantauan dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok, yang dapat digunakan untuk mengawasi tindakan penimbunan yang dapat mempengaruhi harga dan persediaan barang-barang tersebut. Dalam hal ini cara untuk mengatasi kasus kasus penimbunan gas, pemerintah dan lembaga yang berwenang sering kali melakukan penegakkan hukum, seperti penggerebekan pada gudang gudang penimbunan ilegal dan menuntut pelaku penimbunan tersebut. Penimbunan gas sendiri merupakan praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat, jika terjadi maka membuat ketersediaan gas elpiji menjadi langka bagi masyarakat. 

* Aliran Positivsm

Aliran Positivsm merupakan suatu pendekatan dalam ilmu sosial yang menekankan pada pengumpulan data empiris dan analisis objektif dalam memahami fenomena sosial. Dalam konteks dampak penimbunan pada jual beli gas elpiji pada konsumen dan pedagang kecil tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa setiap tindakan yang melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku maka akan mendapatkan sanksi seperti pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2013 tentang Pemantauan dan Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok memberikan penjelasan bahwa landasan untuk pemantauan dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok, yang dapat digunakan untuk mengawasi tindakan penimbunan yang dapat mempengaruhi harga dan persediaan barang-barang tersebut. Nah, berikut bisa menjadi pemahaman agar masyarakat tidak menerima dampak yang terjadi pada kasus penimbunan yang sering terjadi karena bagi konsumen maupun pedagang kecil yang bergantung pada gas elpiji dapat terbebani dalam segi anggaran yang dikeluarkan atau mereka memilih alternatif yang berbahaya bagi kesehatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun