Mohon tunggu...
Niken Wu
Niken Wu Mohon Tunggu... pegawai negeri -

A civil servant who work for Coordinating Minister for Economic Affairs.

Selanjutnya

Tutup

Money

Upaya Pemerintah untuk Stabilisasi Harga Produk Hortikultura dan Daging Sapi*

3 Mei 2013   19:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:09 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri tentang Kebijakan Stabilisasi Pangan khususnya Hortikultura dan Daging Sapi tanggal 17 April 2013 yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi oleh Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri PU, menggelar konferensi pers di Kantor Menko Bidang Perekonomian.

Dalam keterangannya tersebut disampaikan bahwa menurut laporan dari Badan Pusat Stastistik (BPS April minggu ketiga 2013) mayoritas harga-harga yang telah mulai menurun, yaitu: bawang putih, cabe merah, telur ayam ras, cabe rawit, beras termurah, daging ayam ras, beras umum, migor, kedelai. Sedang beberapa komoditas yang mengalami sedikit kenaikan, yaitu: bawang merah, gula pasir, dan daging sapi. Untuk itu, perlu dilakukan upaya stabilisasi harga yang ditempuh melalui beberapa kebijakan, antara lain:

a.Khusus komoditas hortikultura yang belum dapat diproduksi dari dalam negeri (bawang putih), disarankan dibuka importasinya dengan tetap dilakukan pengendalian.

b.Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian diminta untuk mengevaluasi cakupan barang produk hortikultura yang diatur importasinya pada Pemendag No. 60 tahun 2012 dan Permentan No. 60 tahun 2012. Diharapkan Revisi Permendag dan Permentan tersebut dapat selesai tanggal 21 April 2013.

c.Penyederhanaan mekanisme izin impor dengan menggunakan sistem elektronik melalui INATRADE, yang selanjutnya diteruskan secara online ke portal (Indonesia National Single Window), diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan dapat menjamin kepastian bagi dunia usaha.

d.Sedangkan untuk daging sapi dan sapi bakalan yang realisasi kuota impor triwulan satu 2013 baru sekitar 20% dan daging sapi 18,75%, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian diminta untuk memberi peringatan kepada importir agar segera mempercepat realisasi importasinya. Bagi importir yang telah mendapatkan kuota impor tetapi secara disengaja memperlambat pelaksanaan importasinya akan diberi sanksi tegas.

e.Terhadap harga daging sapi yang masih bertengger tinggi, maka perlu dilakukan stabilisasi harga dengan menambah pasokan dari luar. Kebijakan pemberian keterbukaan impor daging sapi dengan jenis tertentu (prime cut) untuk segmen pasar tertentu (HOREKA), yang belum dapat diproduksi dari dalam negeri dilakukan dengan tetap menggunakan instrumen pengendalian. Untuk itu, diharapkan Ditjen Bea Cukai dan Badan Karantina dapat melaksanakan tugasnya berdasar prinsip Best Agricultural Practices. (baik untuk daging sapi maupun untuk hortikultura).

f.Adanya keterbukaan impor dari jenis daging tertentu tersebut tetap mempertimbangkan strategi swasembada daging sapi dan kerbau.

Merepon keputusan Rakortas Pangan tentang hortikultura dan daging sapi diatas, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian telah melakukan beberapa kali rapat dalam rangka penyederhanaan mekanisme importasi: produk hortikultura, daging sapi dan sapi bakalan. Sebagai hasil produk kebijakan terbaru yang mengatur tentang ketentuan impor komoditas tersebut, yaitu :

1.Telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

2.Dengan adanya Permendag No.16/2013 tersebut, maka Permendag No. 30/M-DAG/PER/9/2012 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.Pada Permendag No. 16/2013 terdapat 18 produk hortikultura yang dikeluarkan dari list/daftar impor Permendag sebelumnya (Permendag No. 60/2012) yaitu: (i) kategori hortikultura segar yang meliputi: bunga anggrek, bunga krisan, bunga heliconia, bawang putih, kubis, bunga kol, brokoli bongkolan, kubis, (ii) kategori hortikultura olahan meliputi: sayuran dikeringkan, bawang putih bubuk, lada, cabe, cabe bubuk, jus orange, jus grapefruit, jus anggur, dan jus blackcurrant.

4.Berdasar Permendag No.16/2013 importasi hortikultura tidak lagi menggunakan kuota melainkan melalui sistem online, sehingga proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor lebih tertib, dan kepastian berusaha menjadi lebih terjamin.

5.Pengaturan kebijakan tentang ketentuan impor daging sapi dan sapi bakalan juga dilakukan penyederhanaan melalui satu pintu (INSW). Disamping itu, untuk menjaga kecukupan dan ketersediaan stok daging sapi dalam negeri, pemerintah juga mulai memberlakukan timing/jangka waktu masuknya realisasi importasi daging sapi dan sapi bakalan, serta akan memberikan sanksi kepada para importir yang telah diberi alokasi impor tetapi tidak segera merealisasikan importasinya.

Sumber: Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian

* Dimuat dalam Tinjauan Ekonomi dan Keuangan Volume 3 Nomor 04 Edisi April 2013

Jayakarta, 3 Mei 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun