Pengadaan Langsung wajib dilaksanakan melalui metode transaksional melalui LPSE Kabupaten Jember
- Vendor Management System
PPK wajib melakukan pelaporan dan penilaian penyedia melalui Vendor Management System (VMS)
3. Penguatan Fungsi P3DN
Tugas PPK
- Dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- PA dapat menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan kepada KPA atau PPK; / kepala SKPD selaku PA dan Kepala Unit Kerja selaku KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK.
Toko Daring
- Transaksi sampai dengan 10jt cukup berupa bukti pembelian
- Tidak perlu melakukan pemotongan pajak daerah
Transparansi
- Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
- E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing
- Non E-Tendering dan Non E-Purchasing
- E-Kontrak
Selain itu, dipaparkan juga hal-hal berkaitan dengan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk menunjang proses pengelolaan keuangan pemerintah cabang, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Keuangan (SIMKE) yang menjadi dasar hukum untuk berbagai kebijakan pemerintah serta Pengaturan Prioritas dan Alokasi Biaya Tahapan yang melibatkan pengaturan prioritas dan alokasi biaya yang diperlukan untuk berbagai kegiatan dan program yang akan dilakukan dalam tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Proses Pengujian dan Pengawasan yang dilakukan Setelah persiapan dan pengaturan selesai.
Pengujian dan pengawasan kegiatan dan program yang diatur didukung dengan Laporan Pengadaan yang dibuat Setelah pengujian dan pengawasan selesai.
Dalam konteks ini, pemerintah Kabupaten Jember menghadapi beberapa tantangan, seperti kekurangan manpower dan anggaran biaya yang tidak mencukupi, serta kekurangan wadah/alat/bangunan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih efektif dan efisien dalam mengatasi tantangan tersebut.
“Dalam upaya ini, diperlukan kerjasama dan pendukungan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan persiapan dan alokasi biaya yang cukup, serta pengaturan prioritas dan program pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H