Mohon tunggu...
nikel mahardi
nikel mahardi Mohon Tunggu... -

drum & bass

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mega Proyek Agung Podomoro di Karawang Terancam Gagal

20 Maret 2015   11:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:23 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_356520" align="aligncenter" width="500" caption="gambar: wartaekonomi.co.id"][/caption]

Salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia, Agung Podomoro sepertinya sedang tidak memiliki nasib yang bagus. Mega Proyek yang rencananya akan dibangun di Karawang terancam gagal. Agung Podomoro melalui anak usahanya, PT Sumber Air Mas Pratama berencana membangun kawasan industri di Karawang yang nantinya akan diberi nama Podomoro Industrial Park.

Kawasan industri tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 350 hektar milik PT SAMP. Sebelumnya, Agung Podomoro memang sudah menyelesaikan proyek-proyek besar di Karawang, salah satunya adalah Perumahan Grand Taruma. Rencana pembangunan Podomoro Industrial Park akan membuat Agung Podomoro semakin menancapkan kuku kekuasaannya di tanah Karawang.

Akan tetapi, Podomoro Indutrial Park terancam gagal. Hal ini disebabkan karena lahan seluas 350 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan kawsan industri tersebut masih menjadi sengketa antara PT SAMP dengan warga setempat.

Sengketa lahan yang terjadi antara PT SAMP dengan warga setempat tesebut meliputi tiga desa yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya yang termasuk ke dalam Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Sebenarnya, kasus sengketa lahan tersebut sudah dinyatakan selesai dan dimenangkan oleh PT SAMP. Akan tetapi, warga setempat tidak terima dengan keputusan tersebut dan melakukan gugatan. Hal ini disebabkan karena pada awalnya luas lahan yang menjadi sengketa tidak kurang 70 hektar, tetapi PT SAMP mengklaim bahwa luas tanah yang mereka berhak dapatkan adalah 350 hektar. Sehingga banyak warga yang lahannya tidak termasuk ke dalam sengketa, malah menjadi korban.

Banyaknya gugatan dari warga mengakibatkan BPN Karawang menunda untuk menerbitkan sertifikasi atas lahan 350 hektar yang diajukan oleh PT SAMP. Prinsipnya, sebuah lahan yang masih menjadi sengketa belum bisa disertifikasi.

Langkah BPN Karawang ini pun diamini oleh Komnas HAM. Menurut Wakil Komnas HAM Bidang Eksternal, Dianto Bachriadi, penundaan sertifikasi yang dilakukan oleh BPN Karawang merupakan langkah yang tepat karena sebuah lahan harus Clear and Clean dulu baru bisa disertifikasi.

Clear itu berarti batas-batasnya jelas, petanya jelas, dan koordinasinya jelas. Clean itu berarti sudah tidak ada persengketaan atau klaim-kalim dari pihak lain atas lahan tersebut. Jadi sengketa lahan harus benar-benar selesai.

Penundaan sertifikasi ini mengakibatkan tertundanya Mega Proyek Podomoro Industrial Park yang sudah direncanakan oleh Agung Podomoro. Kemungkinan terburuknya adalah proyek kawasan industri ini bisa teranacam gagal.

Apakah ini sebuah pertanda bahwa Agung Podomoro sudah terkena getahnya karena sudah mengklaim tanah warga dari yang seharusnya?

Sumber terkait:

http://bola.inilah.com/read/detail/2188300/komnas-ham-dukung-hentikan-sertifikasi-lahan-apln

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun