Hari ini (11/8) diadakan sidang lanjutan perkara gugatan kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Dalam gugatannya, Tim Prabowo-Hatta mengklaim banyaknya kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan KPU, sehingga pasangan capres-cawapres ini kehilangan banyak suara.
MK mencecar saksi-saksi dari pihak KPU, terkait pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam perkara Pilpres 2014 yang dimohonkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
Saat sidang hakim - hakim MK, menanyai saksi KPU mengenai DPKTb, di antara saksi yang hadir terdapat saksi yang tidak berbicara jujur (Sumber : Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Marahi Saksi Dari KPU @11 Agustus 2014).
MK diminta melihat bahwa tindak pelanggaran atau perilaku tidak objektif oleh KPU sebagai persoalan serius, sehingga bisa menggugurkan hasil pilpres. Sesuai mandat Konstitusi dan UU 24/2003 tentang MK yaitu, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah, maupun pilpres.
Kita harus percaya bahwa sembilan hakim konstitusi di MK akan menangani gugatan sengketa pilpres ini secara objektif dan independen. Kita harus terus mendukung MK agar lebih berani dalam menyelesaikan masalah ini tanpa intervensi dari berbagai pihak, antara lain dengan memberikan dukungan Like terhadap Fanpage MK : Berani.
MK : Berani merupakan wadah aspirasi bagi masyarakat yang mendukung Prabowo - Hatta dalam mendukung MK agar berani memutuskan sesuai UU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H