Mohon tunggu...
Dinda Sastra
Dinda Sastra Mohon Tunggu... Penulis - cewek kuat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Waspada! 11 Jenis Data ini Dilarang Kominfo untuk Dibagikan ke Media Sosial!

11 Januari 2022   14:24 Diperbarui: 11 Januari 2022   14:26 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Akhir-akhir ini banyak penipuan yang dilakukan bermodal kebocoran data atau bahkan secara tidak sengaja dibocorkan oleh masyarakat sendiri. Mungkin kita tidak sadar saat mengisi data pribadi di platform online ternyata dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.

Apalagi masyarakat tahunya hanya data tanggal lahir, NIK atau paspor yang perlu dilindungi dan mengabaikan hal kecil lainnya. Kita tanpa sadar lupa bahwa ketika membuat akun email atau mendaftarkan rekening, ada data lain yang juga sensitif. Seperti nama ayah, ibu kandung atupun panggilan masa kecil.

Hal inilah yang menuai respon Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah Johnny G Plate dengan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data-data sensitive tersebut. Apalagi di media sosial yang rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Kominfo menjelaskan setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan. Hal ini seperti tertulis di laman Instagram resmi @kemkominfo akhir pekan lalu. Pihak Kominfo menyatakan tak akan pernah bosan mengingatkan semua untuk sellau menjaga data pribadi, khususnya yang ada dalam 11 daftar berikut.

Kesebelas jenis data yang dimaksud oleh Kominfo di antaranya: 1. kode OTP/ one-time password, 2. Nama panggilan masa kecil, 3. Nama ibu kandung, 4. Nomor telepon, 5. Alamat rumah, 6. Foto paspor/KTP/SIM, 7. Tiket pesawat/kereta/bus 8. Foto tanda tangan, 9. PIN/password apapun, 10., nomor kartu debit dan 11. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.

Salah satu jenis data sensiti yang rawan dijadikan modus kejahatan adalah nama panggilan masa kecil. Sudah ada kasus dengan modus Challenge Add Yours di Instagram yang meminta nama panggilan masa kecil. Diketahu kalau pada akhir tahun lalu, para pengguna ramai membuat tantangan atau Challenge Add Yours yang meminta pengguna lain menyebutkan usia, nama ibu atau ayah dan nama panggilan.

Sebagai contoh kasus kejahatan, seorang pengguna Twitter @ditamoechtar menceritakan bahwa temannya mengaku ditipu dengan dimintai sejumlah uang ke rekening. Temannya langsung percaya karena pelaku mengetahui nama panggilannya saat kecil. Penipu memanggil temannya "Pim", yakni panggilan saat kecil yang hanya diketahui orang terdekat. Akhirnya temannya sadar tertipu saat ingat kalau pernah mengikuti Challenge Add Yours yang meminta variasi panggilan nama.

Seorang peneliti Bernama Pratama dari Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) mengatakan bahwa lewat Challenge Add Yours, pelaku kejahatan hanya perlu bertamasya di Instagram dan melihat pertanyaan dan jawaban yang terkait data pribadi. Pratama menegaskan kalau hal ini bisa jadi bahan profiling untuk modal melakukan kejahatan.

Para pelaku kejahatan ini bisa melihat jawaban akun lain dalam Challenge Ad Yours meski belum berteman. Beberapa informasi yang bisa digunakan untuk profiling antara lain: tanggal lahir, nama ibu dan ayah, alamat, nama asisten rumah tangga (ART), nama panggilan dan data pribadi lainnya.

Pratama membeberkan sebuah contoh kasus seperti penculikan. Untuk melakukan hal tersebut, pelaku akan meminta tebusan sejumlah dana di mana ia harus tahu data-data targetnya. Ketika pelaku telah berhasil mengumpulkan semua data, maka kemungkinan suksesnya akan semakin besar.

Peneliti ini juga menjelaskan bahwa fitur seperti Add Your memiliki manfaat sebagai hiburan, tetapi juga bisa berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah. Dirinya mengimbau para pengguna media sosial untuk waspada dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun. Dalam berbagai kesempatan, dirinya menyampaikan kepada masyarakat sebusa mungkin untuk tidak mengunggah foto atau video saat mengantar anak ke sekolah, karena dari hal tersebut, pelaku kejahatan bisa melakukan profiling dengan berbagai tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun