MEMBANGUN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Â PENDAHULUAN
Pendidikan Kewarganegaraan memainkan peran strategis dalam membangun kesadaran warga negara. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan fondasi penting bagi masyarakat demokratis. Melalui pendidikan yang tepat, warga negara dapat memahami dan menghormati hak-hak orang lain serta menjalankan kewajibannya. Dengan demikian, terciptalah masyarakat yang harmonis, berkeadilan dan berpartisipasi aktif. Indonesia sebagai negara demokratis menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara (Fauzi et al., 2024).
Keseimbangan ini penting dalam membangun masyarakat berkeadilan dan harmonis. UUD 1945 menjamin hak-hak dasar seperti hidup, kebebasan berbicara dan beragama (Izzani & Rahmadini, 2024). Namun, kewajiban seperti menghormati hak orang lain, mengikuti hukum dan membayar pajak juga penting (Sinaga et al., 2024).
- PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memainkan peran penting dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara (Tika et al., 2024). Hal ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan keselarasan dan keadilan. Anak-anak Sekolah Dasar (SD) perlu memahami konsep ini untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Dengan demikian, terciptalah masyarakat yang harmonis, berkeadilan dan berpartisipasi aktif. Keseimbangan antara keduanya menentukan keharmonisan dan keadilan masyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan berperan sebagai:
1. Pendidik nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
2. Pembentuk kesadaran akan hak dan kewajiban.
3. Pengembang kemampuan berpikir kritis dan partisipatif.
4. Pendorong kesadaran akan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban.
Dengan memahami hak dan kewajiban, anak-anak SD dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menumbuhkan kesadaran ini.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan konsep fundamental (bersifat dasar atau mendasar) dalam negara demokratis seperti Indonesia. Keseimbangan antara keduanya menentukan keharmonisan dan keadilan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, kebebasan berbicara, dan beragama. Hak warga negara meliputi, sebagai berikut, hak hidup dan kebebasan pribadi (Pasal 28 UUD 1945), hak berbicara dan berekspresi (Pasal 28E UUD 1945), hak beragama dan beribadah (Pasal 29 UUD 1945), hak memilih dan dipilih (Pasal 27 UUD 1945), serta hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan (Pasal 31 dan 34 UUD 1945). Sementara itu, kewajiban warga negara meliputi menghormati hak-hak orang lain (Pasal 28J UUD 1945), mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku (Pasal 27 UUD 1945), membayar pajak (Pasal 23 UUD 1945), mengikuti wajib militer (Pasal 30 UUD 1945), dan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat (Pasal 28 UUD 1945).
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat penting dalam membangun  masyarakat sosial yang berkeadilan. Hal ini dapat dicapai dengan menghormati hak-hak orang lain, berpartisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat, membangun kesadaran hukum dan demokrasi, mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Contoh keseimbangan ini adalah mengikuti aturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan, berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong, serta menghormati hak-hak orang lain dalam berbicara dan berekspresi