Mohon tunggu...
Nihayatul wafiroh
Nihayatul wafiroh Mohon Tunggu... Guru - 101180191 HKI H

Nihayatul wafiroh, lahir di manokwari 10-10-1999 alumni pp al-mawaddah, pengalaman pengabdian sekaligus guru mengajar, hobby saya yaitu olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Yurisprudensi dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

2 Juni 2021   13:08 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:44 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demikian pengembangan hukum tidak cukup sampai di sini, karena kehidupan masyarakat terus berkembang. Peraturan perundang-undang yang ada tidaklah selalu mampu menyelesaikan sebagai masalah yang muncul di masyarakat. Karena masalah yang ada terkadang tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu upaya untuk melakukan pembaruan hukum Islam dengan mengandalkan jalur legislasi. Ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melewati beberapa proses. Sementara kebutuhan hukum masyarakat sudah cukup mendesak dan hukum fiqih tidak mampu lagi menjadi solusi untuk masalah yang tadi. Selain itu masalah yang muncul kadang tidak diatur di dalam undang-undang. Sehingga dalam hal ini salah satu langkah yang harus ditempuh untuk mengisi kekosongan hukum tersebut adalah melalui putusan hakim (yurisprudensi), yang tentunya hakim di sini memiliki kewenangan untuk menciptakan hukum yang lebih adil dalam masyarakat.

Pembahasan

Beberapa pengertian tentang yurisprudensi ; apabila terjadi bahwa keputusan suatu hakim senantiasa dijadikan pedoman putusan hakim hakim lain terhadap peristiwa hukum tertentu yang sama maka lahir hukum yang berlaku umum yang disebut yurisprudensi.3. Surojo wignjodipuro, pengantar ilmu hukum, Jakarta: gunung agung. 1982, hal 56. Made darma Weda menyatakan hobi dalam common law sistem, yurisprudensi tidak  dikenal dengan dasar bahwa seluruh ius non scripta (hukum tidak tertulis) terjalin melalui putusan pengadilan, yakni melalui judge Made law.[1] Secara harfiah yurisprudensi tidak dikenal dalam tradisi common law, namun secara esensial Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi dalam tradisi Civil law. Sebagai suatu pedoman istilah yurisprudensi di Indonesia harus dibedakan dengan istilah jurisprudence dalam bahasa Inggris yang berarti ilmu hukum.[2] Istilah yurisprudensi dalam pengertian hukum di Indonesia dapat disamakan dengan jurisprudentie di Belanda ada atau istilah serupa dalam bahasa Perancis yaitu jurisprudence.[3] Dalam salah satu penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan oleh badan pembinaan hukum nasional (bphn) tahun 1991/1992, telah dikumpulkan beberapa definisi yurisprudensi yaitu: 

  • Yurisprudensi yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (purnadi purbacaraka dan Soerjo Soekanto)
  • Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk yang dipertahankan oleh pengadilan (kamus pockema Andrea)
  • Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan MA dan keputusan pengadilan tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (kamus pockema Andrea)[1]
  • Yurisprudensi diartikan sebagai ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan ( kamus koenen endepols)
  • Yurisprudensi diartikan sebagai pengumpulan yang sistematis dari putusan MA putusan pengadilan tinggi (yang tercatat) yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan keputusannya dalam soal yang serupa (kamus Van dale)
  • Pendapat R. Subekti, yurisprudensi adalah putusan putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap ( constant).

Mahadi menguraikan arti yurisprudensi bukan keputusan-keputusan hakim, bukan pula sebagai “ rentetan-rentetan “ keputusan, melainkan hukum yang berbentuk dari keputusan-keputusan hakim. Madi menyatakan umumnya yurisprudensi dimaksudkan sebagai rentetan keputusan-keputusan hakim yang sama bunyinya tentang masalah yang serupa. Lebih lanjut ia menyamakan yurisprudensi dengan “ ijma” yaitu “ de overeentemmende meening Van alle in zaker tijdperk levender moslimssche geleerden” yang artinya pendapat yang bersamaan diantara para putusan hakim terhadap persoalan hukum tertentu menjadi dasar keputusan hakim-hakim lain. Sehingga keputusan ini menjelma menjadi putusan hakim yang tepat terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu dimaksud, maka hukum yang termuat di dalam putusan semacam itu dinamakan yurisprudensi.

Pembaharuan hukum keluarga islam

Dalam literatur hukum Islam kontemporer, kata pembaruan sering juga disebut dengan reformasi, rekonstruksi, reaktualisasi, dekonstruksi, rekonstruksi, tarjid, islah dan tajdid. Dalam bahasa Arab pembaharuan adalah terjemahan dari kata tajdid. Kata tajdid merupakan bentuk masdar dari jaddada-yujaddidu yang artinya memperbarui dan tajdid artinya pembaruan, Menjadikan sesuatu menjadi baru. Menurut Fathurrohman Djamil sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Mannan awal perkataan tajdid dalam pembaharuan hukum Islam mempunyai dua makna ;

  • Apabila dilihat dari segi sasaran, dasar, landasan, dan sumber yang tidak berubah-ubah, maka pembaruan bermakna mengembalikan segala sesuatu kepada aslinya.
  • Pembaruan bermakna modernisasi, apabila tajdid itu sasarannya mengenai hal-hal yang tidak mempunyai sandaran, dasar, landasan, sumber yang berubah-ubah seperti metode, sistem, teknis, strategi, dan lainnya untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi, ruang dan waktu. (Maman, 2013:220)

Perkembangan hukum keluarga Islam, merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum keluarga sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, yang tentunya didasarkan pada tujuan syariah dan prinsip-prinsip kemaslahatan.

Pembaruan hukum dapat dilakukan jika terjadi perubahan kondisi, situasi, tempat dan waktu. Sebagaimama teori yang diungkapkan oleh abu Qayyim :

تغير الفتوي و اختلافها بحسب تغير الازمنة والامانة والاحباب والنيات والعواءد

Artinya: suatu fatwa ( hukum ) dapat berubah dan berbeda apabila terjadi perubahan waktu, tempat, kondisi, niat dan kebiasaan ( adat).

Peran yurisprudensi di dalam pembaharuan hukum keluarga islam di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun