Nihayatul wafiroh (101180191)
Tugas mata kuliah yurisprudensi
Labib ubahai, S.H.I, M.H.I.
Abstract
Karakteristik sistem hukum common law adalah hukum yang berlaku kasih kepada kasus (fase-law) sedangkan sistem civil law hukum berorientasi kepada undang-undang (condified-law). Namun peraturan perundangan-undangan sebagai basis legalitas hukum dalam tradisi rechtstaats, memiliki keterbatasan tersendiri. Peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail sebagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum, oleh karenanya yurisprudensi lah yang akan melengkapi nya. Selain untuk mengisi kekosongan hukum yurisprudensi merupakan instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum.tulisan ini berusaha mengkaji kedudukan yurisprudensi pikirkan dengan tugas dan fungs MKi lembaga sebagai konstitusi. Bukan sebagai penegak undang-undang. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam tradisi Civil law mengakui hukum selain yang tertuang dalam bentuk undang-undang juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge Made law) (rechtstersrecht) yang lebih dikenali dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht).
Pendahuluan
“al-hukmu yataghyaar Bu taghyur al-azminah wa al-amkinah”
Kaidah tersebut memberikan pemahaman bahwa hukum Islam bersifat adaptable dan fleksibel terhadap perubahan sosial.yang dimaksud perubahan sosial dalam konteks Indonesia meliputi sebagai faktor, ekonomi, politik, budaya adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat.
Kaidah yang populer dari kalangan usuliyyun tersebut secara teori menyiratkan adanya mutual relationship antara hukum Islam dan masyarakat sekaligus merupakan justifikasi bahwa setiap perkembangan hukum senantiasa harus dilihat dari perspektif sosialnya. Istilah lain mengatakan hukum dan masyarakat ibarat orang dengan pakaian, maka harus sesuai baik corak, warna dan ukuran, hal ini merupakan perwujudan sebagai agama rahmatan Lil alqmin.
Perkembangan sosial yang senantiasa tumbuh cepat menjadikan para ahli hukum islam mulai menyadari ketertinggalan fiqih warisan para ulama terdahulu. Kesadaran ini mendorong para pemikir Islam untuk mewacanakan pembaharuan fiqhiyah. Hal ini juga disadari oleh para ahli Islam di Indonesia yang tidak menghendaki hukum Islam ditinggalkan oleh umatnya, di sisi lain hukum adat dan hukum barat seakan menempati hukum yang realis membumi.
Jika dihadapkan pada perubahan sosial, hukum akan menempati salah satu dari dua fungsi. Pertama, bisa berfungsi sebagai sarana kontrol sosial (social control). Kedua, hukum juga bisa berfungsi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (social engineering). Kedua peranan hukum di atas muncul akibat tidak sejalannya dinamika sosial dan dinamika hukum dalam kehidupan masyarakat. Adakalanya hukum tertinggal dari perkembangan unsur-unsur lain dalam masyarakat. Atau pada saat yang lain, dapat pula perkembangan masyarakat tertinggal dari perkembangan hukum. Ketidakseimbangan perkembangan masyarakat dan hukum akan memunculkan social lagi (kepincangan social). Apabila perubahan hukum tertinggal dari perubahan sosial lainnya di masyarakat maka disini dituntut suatu pembaharuan materi hukum sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Berbeda dengan kondisi kedua di mana perubahan sosial tertinggal daripada perkembangan hukum. Disini materi hukum tidak perlu perubahan, tapi yang perlu mendapat perhatian ialah penerapan hukum dalam masyarakat. Atau dalam kata lain perlu adanya pembaruan dari sisi formal hukum bukan materi nya. (Rusli, 1988: 157)